Papua Minta Kekhususan Atur Kedudukan Lembaga dan Pegawai

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta kekhususan untuk mengatur  kedudukan lembaga dan pegawai (Aparatur Sipil Negara).


Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua Elysa Auri mengatakan, permintaan itu tak lepas dari kekhususan yang dimiliki Bumi Cenderawasih, sebagaimana dituangkan dalam UU 21 2001 tentang Otonomi Khusus.


Meski begitu, Elysa menjamin pengaturan kedudukan lembaga dan kepegawaian tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 18 2016 yang rencananya mulai diberlakukan pada Januari 2017 mendatang.


"Kita sudah menyiapkan kerangka mengenai PP 18/2016 tersebut, di mana kini kesiapannya sudah 90 persen. Kita bahkan dalam surat kedua Gubernur Papua kepada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, sudah meminta adanya kekhususan itu sesuai Pasal 27 UU Otsus”.


“Hanya memang Kementerian Dalam Negeri masih menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri soal kekhususan bersama dengan DKI, Jogya, Aceh dan Papua Barat,” katanya.


Dengan adanya kekhususan ini, Asisten memastikan kecil kemungkinan diberlakukan penggabungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di tingkat provinsi sebagaimana amanat PP 18 2016 tentang perangkat daerah.


Sebab pihaknya menilai sisi pelayanan SKPD masih memungkinkan untuk dipertahankan bila melihat kondisi yang ada sekarang ini.


Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Hery Dosinaen mengatakan, pemberlakukan Peraturan Pemerintahan 18 2016 mengenai perangkat daerah menjadi kajian serius bagi pihaknya.


Rencananya Pemprov Papua tetap akan memberlakukan Peraturan Pemerintah 18 2016 mengenai penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) per 1 Januari 2017.


PP 18 2016 tersebut sebelumnya merupakan turunan dari UU 23 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 2014 tentang pemerintahan daerah.


PP 18 ini juga mengatur tentang pembagian urusan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota termasuk urusan dalam bidang pendapatan daerah.