Pusat Beri Papua Ruang Untuk Menata Kelembagaan

Pemerintah Provinsi Papua menyambut positif kebijakan pemerintah pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah (Otda) yang telah mengkombinasikan PP 18 2016 tentang organisasi perangkat daerah (OPD) dan UU 21 2001 tentang Otsus bagi Papua.


Dengan kata lain, Papua diberikan “ruang” untuk melakukan penataan kelembagaan sesuai kemampuan dan kebutuhan serta tingkat kesulitan faktor geografis tanah Papua.


“Waktu yang diberikan kepada daerah dalam melakukan penataan berdasarkan UU 23 2014 dan PP 18 2016 memang tidak banyak. Karena itu, kita tidak bisa hanya dia menunggu”.


Banyak hal yang harus dilakukan untuk menyiapkannya, mulai dari penyusunan rancangan Perda OPD, sampai penataan personilnya,” terang  Gubernur Papua Lukas Enembe dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri pada Rapat Koordinasi Teknis Bidang Kelembagaan se-Papua, di Jayapura, Senin (28/11).


Elia mengatakan UU 23 2014 tentang Pemerintahan Daerah, turut membawa beberapa perubahan mendasar terkait penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dimana salah satu perubahan tersebut, berkaitan dengan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan antar tingkatan pemerintah, yakni antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.


Dilain pihak, UU itu semakin memberikan penekanan terhadap proses desentralisasi dengan ruang lingkup yang lebih terbatas pada penyelenggaraan otonomi daerah.


“Sehingga bisa dibilang yang dilakukan pemerintah daerah dengan asas otonomi hanyalah sebatas urusan yang termasuk dalam kategori urusan konkuren dengan klasifikasi urusan pemerintahan wajib”.


“Tetapi juga berhubungan dengan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dan sosial. Urusan ini kini menjadi skala prioritas bagi pemerintah daerah,” ujarnya.


Sementara Kepala Bagian Kelembagaan Biro Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Setda Papua, Linda Stelda Onibala mengatakan pembentukan OPD mesti mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah.


Hal demikian, lanjutnya, membawa perubahan mendasar dalam kebijakan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah yang ditata berdasarkan prinsip struktur fungsi itu.


"Makanya, didalam penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah, diperlukan gambaran secara komprehensif tentang kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU 23 dan PP 18. Sehingga hasil yang dicapai lebih maksimal," pungkasnya.