Wagub Tak Benarkan Pelarangan Maskapai Beroperasi Karena Kepentingan Pribadi

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal mengaku tak membenarkan pelarangan maskapai Wings Air di Nabire untuk beroperasi oleh bupati, jika dikarenakan masalah atau kepentingan pribadi.


Hal ini disampaikan Wagub Klemen saat dimintai keterangan pers, Rabu (7/12) di Jayapura.


“Kalau larang harus ada alasan dasar yang melatarbelakangi. Untuk kepentingan umum boleh tapi bukan pribadi. Misalnya kalau bupati tidak terangkut lalu larang beroperasi itu yang tidak boleh”.


“Yang dibolehkan contohnya, jika maskapai menjual tiket diatas harga ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Tapi kalau sedang jalan baik dan normal lalu melarang ini yang tidak dibenarkan,” kata dia.


Wagub mengakui, sesuai UU bupati merupakan penguasa tunggal di wilayahnya. Sehingga untuk mengelola daerahnya, harus banyak mengkaji untung dan ruginya.


Oleh karenanya, Wagub mempertanyakan kebijakan bupati yang melakukan pelarangan. Padahal Provinsi Papua secara keseluruhan sangat membutuhkan penerbangan ini.


“Jangankan di Nabire, di Jayapura saja tiap hari ada penerbangan langsung tapi masih dianggap kurang. Apalagi Nabire, sehingga kami minta (bupati) agar memutuskannya secara bijaksana,” imbaunya.


Senada disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Papua Djuli Mambaya. Pihaknya berharap Bupati Nabire dapat mempertimbangkan keputusannya, sebab penghentian pengoperasian maskapai Wings Air dapat memberi dampak negatif terhadap angkutan udara jelang Natal dan Tahun Baru.


“Seperti bapak Wagub katakan kalau alasan pribadi tidak bisa dicampuradukan dengan kepentingan rakyat. Karena terus terang saja kita butuh penerbangan. Bahkan sebenarnya harga tiket Wings Air Nabire - Sentani lebih murah dari maskapai lain”.


“Makanya, besok saya akan coba ketemu bupati dan akan kami berusaha membicarakan supaya ditarik keputusan itu. Sebab dampaknya sangat besar jelang Natal,” harapnya.


Sebelumnya, Bupati Nabire Isaias Dou mengeluarkan surat larangan beroperasi di daerahnya bagi maskapai penerbangan Wings Air. Surat larangan diterbitkan dengan nomor : 553/2330/set yang ditandangani oleh Bupati Nabire Isaias Douw.

 

Isi surat tertanggal 6 Desember 20116 tersebut, menyebutkan kurangnya kenyamanan pelayanan penerbangan oleh maskapai PT. Wings Air di Nabire, sehingga mengakibatkan timbulnya ketidakpuasan penumpang yang menggunakan layanan transportasi.


Pelarangan aktivitas penerbangan dimulai sejak Sabtu (10/12) hingga batas waktu yang tak ditentukan.