Pemprov Bantah Ada Perusakan Hutan
Pemerintah Provinsi Papua
membantah kabar berita adanya perusakan hutan sebagaimana yang dilontarkan
salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hal demikian dikatakan Asisten
Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, Senin
(9/1) di Jayapura.
Ia pun menantang LSM tersebut untuk datang dan menunjuk langsung, tudingan pembiaran atau perusakan hutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Ada yang menyoroti seolah-olah hutan kita dirusak. Kalau ada LSM (NGO) yang megatakan seperti itu, saya mau bilang atas nama rakyat dan Pemerintah Papua, datang dan hadir disini lalu tunjukan dimana (kerusakan hutan) itu,†tegas dia.
Menurut dia, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan tak menjalankan secara serampangan. Ada aturan yang dipakai sebagai acuan supaya setiap kebijakan yang diambil tak keluar dari jalur perundang-undangan.
Begitu pula dalam kebijakan pengelolaan kehutanan di Bumi Cenderawasih, dimana pemerintah provinsi tak sembarangan mengeluarkan ijin pengelolaan hutan kepada pihak swasta.
“Kita ini negara bukan sembarangan, kami juga tau melestarikan hutan. Makanya di struktur lembaga pemerintahan kita ada instansi yang menangani pengelolaan hutan dan lingkungan hidup. Bahkan kami tak gampang memberi ijin.â€
“Karena apa, sangat penting bagi kami di Papua untuk menjaga kelestarian hutan Papua supaya menjadi “paru-paru†dunia. Dan sampai saat ini dengan bangga saya katakan kita masih konsisten 83 persen menjaga hutan, kemudian hanya 17 persen yang dikelola secara ekonomi,†terangnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri mengatakan Pemerintah Provinsi sampai saat ini masih terus berkomitmen mendukung pembangunan berkelanjutan yang rendah emisi bagi keberlanjutan generasi masyarakat Papua.
Komitmen dukungan ini, tertuang dalam Perdasi nomor 13 tahun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dimana RTRW tersebut, sangat progresif dengan memetakan 90 persen kawasan hutan dari luas wilayah Provinsi Papua.
“Dilain pihak, sudah ada Perdasi yang akan menjadi rujukan dalam proses perencanaan pembangunan dan perijinan di Papua. Sehingga Implementasi RTRW telah dijabarkan dalam perencanaan pembangunan baik dalam jangka panjang, jangka menengah dan Renstra SKPD serta jangka panjang,†ujar dia.