Masih Ada Kabupaten Kurang Perhatikan Penyusunan LPPD

Pemerintah Provinsi Papua mengakui masih ada pemerintah kabupaten yang sampai saat ini kurang memberikan perhatian dalam hal penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).

Hal tersebut, akibatnya berdampak pada penilaian yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui, evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Dimana Provinsi Papua pada akhirnya masih berada dalam kategori prestasi sedang.

“Oleh karena itu, sangat penting untuk digalakkan penyelenggaraan bimbingan teknis pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK). Sehingga bisa disamakan persepsi terkait penyusunan LPPD provinsi, kabupaten dan kota di 2016 lalu,” terang Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri, di Jayapura, kemarin.

Masih dikatakan Elysa, kondisi yang terjadi saat ini Pemerintah Provinsi Papua mengakui timnya masih menghadapi berbagai kendala dalam melakukan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Dimana, berbagai kendala yang dihadapi yakni data pengisian IKK dari masing-masing kabupaten/kota masih terdapat data yang tidak diisi.

"Padahal meski kabupaten/kota sudah mengisi suplemen IKK secara baik, namun ternyata tidak didukung dengan data pendukung sebagai syarat penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.”

“Walaupun begitu, kami tetap mendorong supaya kedepan ada perbaikan. Sekaligus pada kesempatan ini menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun LPPD kabupaten/kota, karena hasil evaluasi LPPD 2015 mengalami peningkatan prestasi dari tahun sebelumnya. Sehingga diharapkan evaluasi LPPD di 2017 akan lebih baik di tahun sebelumnya," ucap dia.

Pada kesempatan itu, Elysa mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang belum menyampaikan LPPD agar segera melaporkan paling lambat sebelum Maret mendatang.

“Sebab sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan lain, maka pemprov, kabupaten dan kota berkewajiban menyampaikan LPPD 2016 sebelum 31 Maret 2017.”

“Diharapkan tak ada keterlambatan lagi dalam penyampaiannya supaya ada perbaikan penilaian bagi Papua,” harap dia.