Masa Tugas Plt Diusulkan Hingga Pelantikan Kepala Daerah
Pemerintah Pusat diusulkan
memperpanjang masa tugas seorang Plt (Pelaksana Tugas) Bupati atau Walikota,
hingga pelantikan Kepala Daerah definitif dilantik.
Hal tersebut, untuk mengantisipasi bentuk ketidakadilan atau kecurangan yang berpotensi dilakukan oleh incumbent yang kembali bertugas pasca cuti kampanye.
“Bagi saya semestinya masa tugas seorang Plt bupati atau waikota harus berakhir sampai seluruh proses Pilkada selesai atau pejabat definitif dilantik. Supaya apa, agar netralitas dalam proses Pilkada bisa benar-benar terjaga dengan baik.”
"Namun, ini hanya bersifat usulan saja yang sekiranya menjadi perhatian dari pihak pemerintah pusat. Sebab kita ingin tidak ada yang menilai pelaksanaan Pilkada berat sebelah karena anggapan incumbent kembali menjabat,” kata Gubernur Papua Lukas Eembe melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM Sekda Papua Doren Wakerkwa, kepada pers, pekan kemarin.
Menurut dia, sudah semestinya Pemerintah Pusat meninjau kembali undang-undang atau peraturan yang mengatur soal lamanya masa tugas seoang pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
“Sekali lagi, ini harus dipertimbangkan sebab kalau di daerah lain mungkin tidak masalah, tapi di Papua ini bisa berujung pada suatu masalah yang serius. Sebab beberapa kasus Pilkada yang terjadi di Papua, disinyalir seorang incumbent dapat menguasai pemerintahan saat proses Pilkada sedang berlangsung,” ucap dia.
Senada disampaikan, Anggota Komite I DPD RI Yanes Murib. Ia mengatakan masukan-masukan dari pemerintah provinsi akan segera ditindaklanjuti ke pimpinan atau lembaga-lembaga terkait di Pusat.
“Lebih khusus kepada Menteri Dalam Negeri supaya kebijakan ini bisa dikaji kembali. Karena memang khusus di Papua, masalah ini berpotensi menimbulkan masalah. Sebab bisa jadi ada intervensi dari incumbent yang membuat pelaksanaan Pilkada menjadi tidak demokrasi,” ucapnya.