Kaum Perempuan Wajib Untuk Dihargai

Jelang hari perempuan sedunia yang jatuh pada 8 Maret 2017, Pemerintah Provinsi Papua menyerukan agar “kaum hawa” wajib untuk dihargai oleh semua pihak karena kehadirannya telah banyak menunjang pembangunan di tanah ini.

Hal demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Anike Rawar, Selasa (7/3) di Jayapura.

Ia mengharapkan di tahun ini, kekerasan terhadap kaum perempuan dapat ditekan dan diminimalisasi. Sebab sudah saatnya kaum perempuan disejajarkan dengan laki-laki seiring dengan perkembangan zaman saat ini.

“Kita coba lihat saat ini telah banyak kaum perempuan menduduki beberapa jabatan strategis, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat. Makanya, kita akan terus mendorong keterwakilan kaum perempuan, baik di eksekutif maupun legislatif, termasuk memenuhi target 30 persen keterwakilan perempuan di DPRD. Sebab sudah saatnya perempuan disejajarkan dengan laki-laki," tegas dia.

Anike juga mengimbau agar kaum erempuan Papua kedepan, agar mampu bangkit dan berkontribusi bagi pembangunan di Papua. Diharapkan pula melalui momen peringatan hari perempuan sedunia, perempuan mampu bangkit dan berjalan sendiri serta turut berkontribusi dalam pembangunan di tanah ini.

"Besok (hari ini,red) seluruh Perempuan di dunia memperingati sebagai hari perempuan sedunia. Saya harap ini momentum bagi perempuan untuk bisa berkarya lebih baik lagi di masa mendatang,” harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe mengklaim telah memberikan prioritas dan perhatian yang besar terhadap penanganan isu kekerasan berbasis gender di provinsi ini.

Lukas mengaku perhatian itu dibuktikan dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 1 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 8 Tahun 2013.

Dimana kedua peraturan ini menyangkut pemulihan hak perempuan Papua korban kekerasan dan hak asasi manusia serta perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dilain pihak, ia juga menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2015 tentang uraian tugas serta fungsi badan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sebagai pegangan bagi jajaran pengurus tersebut untuk melaksanakan tugas.

"Walau berbagai peraturan ini belum jadi jaminan bagi kaum perempuan, kita tetap berharap peran serta semua pihak baik pemerintah, organisasi masyarakat sipil maupun para pemangku kepentingan lainnya untuk peduli terhadap kaum perempuan dan anak di tanah ini,” tutupnya.