Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan 2016 Capai 16 Kasus

Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Jayapura mengumumkan kasus kekerasan selama 2016 tercatat sebanyak 16 kasus.

Menurut Kepala BP3AKB Kabupaten Jayapura Maria Bano, sejumlah kasus tersebut sudah terselesaikan. “Meski begitu untuk tahun ini sudah ada juga empat kasus yang masih dalam proses penyelesaian. Kita harap masalah ini bisa segera berakhir,” terang dia di Jayapura, Rabu (15/3) kemarin.

Karenanya, ia sangat mengapresiasi bantuan satu unit mobil perlindungan dari pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi. Sebab mobil perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu, diklaim mampu mengurangi pembiayaan korban kekerasan.

Diakuinya, selama ini pihaknya kerap menggunakan kocek pribadi untuk membantu korban kekerasan yang terjadi di wilayahnya. Diantaranya, pada saat mengantar korban kekerasan ke rumah sakit maupun lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mengapresiasi bantuan mobil perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut, karena dapat mengurangi biaya pribadi dikeluarkan, guna menjangkau tempat-tempat yang bakal dituju.

“Biasanya kan korban kekerasan saat melapor kepada kami harus diantar ke rumah sakit untuk melakukan visum, manakala ketika mereka mengalami kekerasan fisik atau akan diantar pulang ke rumahnya.”

"Nah hal seperti ini yang biasanya membuat kami harus membiayai mereka dengan dana pribadi. Makanya dengan adanya bantuan mobil ini, saya kira akan sangat membantu kami," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah pusat menyerahkan bantuan 10 mobil perlindungan perempuan dan anak dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Sekda berharap agar kehadiran mobil perlindungan perempuan dan anak dapat meningkatkan kinerja maupun memperlancar pelayanan pemerintah daerah kedepan, khususnya dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini.