Dinas Pendidikan Akui Guru Banyak Menumpuk di Kota

Dinas Pendidikan Papua mengakui tejadi penumpukan tenaga guru di wilayah perkotaan ketimbang perkampungan, yang dikarenakan berbagai faktor. Diantaranya, belum maksimalnya dukungan kesejahteraan keamanan serta minimnya sarana dan prasarana sekolah.

“Dilain pihak, belum tersedianya rumah bagi guru maupun tenaga pengajar yang dalam waktu dekat memasuki masa pensiun,” terang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda, di Jayapura, pekan kemarin.

Meski demikian, Elias mengakui sampai saat ini Provinsi Papua masih mengalami kekurangan guru, lebih khusus untuk sekolah dasar. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh belum meratanya ketersebaran guru di Bumi Cenderawasih.

“Makanya, saya nilai kedepan perlunya pendidikan vokasi (pendidikan tinggi) guna menunjang guru pada keahlian terapan tertentu. Makanya, kita ada program akselerasi, seperti program pengadaan guru produktif. Sebab untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Papua sebanyak 900 orang cukup sulit, sementara guru yang ada di sekolah saat ini hanya 50 persen atau 450 orang.”

"Karenanya, proses perekrutan kepala sekolah juga akan menjadi perhatian kita, diantaranya melalui talet scouting atau program pemandu bakat maupun minat," tutur dia.

Elias menambahkan untuk pengembangan kualitas tenaga guru kedepan, Dinas Pendidikan telah mewacanakan lima rancangan program prioritas pendidikan vokasi. Dengan harapan secara kontekstual mampu dijabarkan pada penguatan kemitraan, baik dengan dunia usaha dan dunia industri.

Sementara untuk menjamin terlaksananya delapan standar pendidikan nasional di sekolah, pihaknya mendorong supervisi dan monitoring secara berkala oleh pihak pengawas di Dinas Pendidikan, sehingga bagian integral dalam peningkatan mutu profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.

pihaknya juga mengharapkan kerja sama antar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dalam mendoron terbitnya Peraturan Gubernur tentang layanan pendidikan khusus SMA/SMK.

“Serta layanan pendidikan dasar dan tugas perbantuan lain, sebagai penjabaran dari pelaksanaan undang-undang tersebut,” pungkasnya.