Mikael Kambuaya Pertimbangkan Opsi Praperadilan KPK
Merasa tak mendapatkan
keadilan, Tim Kuasa Hukum Mikael Kambuaya mempertimbangkan untuk mengambil opsi
praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), dalam proyek peningkatan jalan Kemiri -Depapre.
Hal demikian Anton Raharusun selaku Kuasa Hukum Mikael Kambuaya, kemarin di Jayapura.
Anton menilai KPK terlalu gegabah menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka. Apalagi penetapannya memiliki beberapa kelemahan, diantaranya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tentu kelemahan-kelemahan ini kami catat semua dan ikuti prosesnya. Sehingga jika tak ada keadilan maka kami akan ambil langkah hukum tegas dengan proses prapreadilan. Namun sekali lagi kita masih melihat perkembangannya kedepan,” ujar dia.
Senada dikatakan Mantan Kadis PU Papua Mikael Kambuaya yang baru-baru ini telah dilantik sebagai Staf Ahli Gubernur Papua Bidang Infrastruktur. Opsi praperadilan akan menjadi satu-satunya jalan yang dipilih dikemudian hari.
“Memang soal praperadilan belum dipikirkan. Masih akan dibicarakan dengan pengacara dulu, apalagi kita juga masih tunggu perkembangan sampai hasil audit BPK rampung. Tapi paling tidak mengarah kesana,” kata Mikael.
Pada kesempatan itu, Mikael juga menantang KPK untuk berani menetapkan sebagai tersangka, pihak terkait yang diduga menerima aliran dana mark up dalam proyek peningkatan jalan Kemiri – Depapre.
Dimana dari informasi yang diterimanya, ada sejumlah pihak, mulai dari staf Dinas PU Papua hingga Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Papua, sudah mengembalikan dana yang diduga hasil mark up proyek peningkatan ruas jalan Kemiri – Depapre.
“Sebab yang jadi pertanyaan kenapa kami yang jadi tersangka sementara yang menerima aliran dana itu bukan saya. Memang kami akui sebagai pihak yang menandatangani kontrak, karena kapasitas selaku pengguna anggaran. Namun staf yang punya niat untuk mark up, silahkan KPK dalami untuk dijadikan tersangka juga dalam hal ini.”
“Kemudan bila ada uang hasil mark up yang dikembalikan oleh perusahaan. Mengapa kami masih saja diproses. Padahal kami tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil uang. Ini yang kami keberatan,” keluhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan kepala dinas Pekerjaan Umum Papua, Mikael Kambuaya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Jalan Kemiri-Depapre yang didanai dari APBD Perubahan tahun 2015 provinsi. Kasusnya pun sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Mikael diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengguna anggaran untuk memperkaya dirinya sendiri. Dalam proyek senilai Rp 89,5 miliar ini, KPK menduga ada indikasi kerugian negara senilai Rp 42 miliar.
Sebulan kemudian, KPK menetapkan David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energi Persada (BEP). Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi terkait pengadaan pekerjaan jalan tersebut melalui PT Manbers Jaya Mandiri.