Dana Prospek 2017 Capai Rp515 Miliar

Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan dana Prospek 2017 senilai Rp515 miliar yang diperuntukan bagi 5.600-an kampung di seluruh Bumi Cenderawasih.

Menurut Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Muhammad Musa’ad, dana tersebut akan dicairkan dalam waktu dekat, setelah seluruh pertanggungjawaban dana Prospek 2016 rampung.

“Dana Prospek 2017 mencapai Rp515 miliar. Kenaikan dana Prospek tahun ini tentu tak lepas dari meningkatnya jumlah kampung di Papua. Kalau sebelumnya mencapai 5.100-an kampung, kini jumlah itu meningkat menjadi 5.600-an kampung,” terang dia di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Ia mengatakan saat ini Papua menjadi provinsi dengan jumlah kampung terbanyak setelah pulau Jawa. Pihaknya memprediksi penambahan jumlah kampung masih akan terus bertambah seiring dengan diterapkannya kebijakan menurunkan dana segar ke kampung-kampung.

“Saya kira jumlah kampung bisa terus bertambah. Hanya sekali lagi kami imbau kalau ada penambahan kampung, kita harap kabupaten dan kota menginformasikan ke provinsi. Sebab kebanyakan penambahan kampung langsung dilakukan dari kabupaten ke pusat. Akibatnya penambahan ini tidak tercatat di provinsi”.

“Hal ini pada akhirnya berimbas pada tidak terakomodirnya kampung baru itu kedalam anggaran Prospek. Pada akhirnya muncul kesan Gubernur tidak mau memberi anggaran Prospek padahal kampung itu tidak tercatat di provinsi,” bebernya.

Karena itu, lanjut Musa’ad, meski pembentukan kampung menjadi kewenangan pusat, setidaknya pemerintah provinsi mesti mendapat pemberitahuan. Sehingga pada tahun anggaran berikutnya akan dimasukan kedalam pos alokasi dana Prospek.

“Ya, minimal ada surat resmi yang ditujukan ke Mendagri dengan tembusan Gubernur. sehingga ketika kita alokasikan ke kabupaten itu cukup. Sebab kemarin ketika kita alokasikan Prospek ke kampung ada yang tidak cukup sehingga timbul kegaduhan. Padahal masalahnya disitu”.

“Sehingga sekali lagi kita imbau agar kabupaten dan kota berkomunikasi lah baik dengan provinsi. Dilain pihak, kabupaten dan kota juga harusnya melakukan verifikasi supaya tidak asal bentuk kampung. Harus pula dilihat apakah layak jadi kampung, sehingga betul-betul efektif keberadaannya. Sebab tidaklah adil ada kampung jumlah penduduknya 500 orang dan ada yang 100 orang, lalu dapat nilai uang yang sama,” pungkas dia.