Ormas Papua Desak Larang Aktivitas HTI

Sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tergabung dalam Forum Gerakan Papua Cinta Damai dan Keberagaman, mendesak pemerintah setempat segera melarang segala bentuk aktivitas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Bumi Cenderawasih.

Pelarangan ini dikarenakan kegiatan HTI sangat bertentang dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.

"Kami juga mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, supaya segera mengeluarkan surat edaran kepada instansi pemerintah daerah, pihak swasta maupun tempat ibadah baik masjid agar tidak menerima dan memperbolehkan segala aktivitas termasuk penerbitan buletin HTI”.

“Karena itu, kita memberi batas waktu kepada aparat TNI/Polri paling lambat sebulan untuk membersihkan anggota dan simpatisan HTI di seluruh wilayah Papua. Sebab bila tuntutan kami tidak disikapi, maka kita akan mengambil tindakan dengan menurunkan masa yang lebih banyak untuk membubarkan HTI," terang Koordinator Aksi Amir Mahmud Madubun, disela-sela aksi demo damai Senin (8/5) di Jayapura.

Amir juga meminta Gubernur Papua, Ketua DPRP, Kapolda dan Pangdam XVII Cenderawasih segera mengeluarkan maklumat bersama untuk melarang  segala bentuk kegiatan HTI. Sekaligus melakukan komunikasi yang intens dalam rangka pencegahan terhadap tumbuh kembangkannya paham-paham sesat HTI.

Menanggapi hal itu, Gubernur Papua Lukas Enembe sepakat dengan desakan tersebut. Lukas bahkan mengaku telah meminta Kapolda Papua untuk segera menindak tegas segala bentuk aktivitas kegiatan HTI.

“Kita tolak kelompok maupun organisasi yang berpotensi tinggi menimbulkan konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) di Bumi Cenderawasih. Papua sejak dahulu sudah damai bahkan kerukunan antar suku dan agama terpelihara dengan baik. Oleh sebab itu, kita harus sepakat jangan ada organisasi seperti ini hadir di Papua,” terang dia.

Menurut dia, pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah pencegahan. Sebab situasi seperti ini tak boleh dibiarkan karena bisa sangat berbahaya sekaligus mengancam keutuhan NKRI.