Bupati Yapen Ajak Semua Pihak Taati Putusan MK

Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar mengajak semua pihak untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) 11 Juli mendatang.

Hal demikian disampaikan Bupati Tonny di Jayapura, saat mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) bupati dan walikota, kemarin.

"Pada kesempatan ini saya ajak semua pihak taati keputusan MK. Mari kita sukseskan PSU dengan menjaga situasi keamanan daerah. Sebab tanpa partisipasi kita bersama, pelaksanaanya tidak akan berjalan dengan baik," kata dia.

Tony juga mengimbau lembaga penyelenggara dan pengawas Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaraan PSU bulan depan.

“Dengan begitu, harapannya tidak lagi terjadi hambatan dan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilbup di Yapen. Apalagi setiap melaksanakan Pilkada, tentunya akan memakan biaya yang sangat besar," terang dia.

Dia menambahkan, baru-baru ini Pemerintah Kepulauan Yapen telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp 12,6 Milyar untuk pelaksanaan PSU di 16 Distrik kepada KPU  setempat. Dana yang diberikan merupakan tambahan dalam rangka pelaksanaan PSU sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara dana untuk Bawaslu dan aparat keamanan (Polri/TNI), kata dia masih menunggu penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebab masih dalam pembahasan. “Intinya untuk KPU sudah ok tinggal Bawaslu dan pihak keamanan yang sementara ini masih dalam pembahasan,” ujarnya.

Sementara untuk pelaksanaan PSU, Bawaslu sebelumnya mengajukan dana Rp 3,6 Milyar, sementara aparat keamanan Rp 3,5 Miliar. PSU akan dilakukan di 264 TPS yang berada di 16 distrik. Sekedar diketahui, Pilkada Yapen diikuti oleh 6 pasangan calon.