Dishut Akui Pengawasan Peredaran Kayu di Papua Masih Minim

Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua mengakui pengawasan peredaran kayu di Bumi Cenderawasih masih sangat minim.

Dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Papua, Jan Jap Ormuseray, minimnya pengawasan ini membuat hilir mudik truk-truk pengangkut kayu semakin tak terbendung.

“Memang kita sudah mendengar sejumlah keluhan. Diantaranya Bupati Sarmi, Jayapura dan Merauke. Ada juga dari Wakil Ketua DPRD Sarmi yang meminta perhatian dari Dinas Kehutanan Papua”.

“Tentunya kita terus berupaya sekuat tenaga hanya memang, sejumlah kendala diantaranya keterbatasan sumber daya manusia, pada akhirnya membuat pengawasan terhadap peredaran kayu tidak berijin menjadi kurang maksimal,” tuturnya kepada pers, Rabu (5/7) kemarin.

Oleh karenanya, Jan mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk memaksimalkan pengawasan terhadap maraknya peredaran kayu di Bumi Cenderawasih, yang disinyalir sebagai kayu ilegal.

Dukungan tersebut, juga diarahkan kepada pihak aparat keamanan baik TNI maupun Polri, agar mampu meminimalisir tingkat peredaran kayu yang tak memiliki surat lengkap.

Sementara itu, Jan mengaku pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bupati Sarmi dan Gubernur Papua agar dalam waktu dekat melakukan serangkaian operasi gabungan. Hal tersebut bertujuan meminimalisir perdagangan kayu ilegal dari Sarmi ke wilayah Jayapura dan sekitarnya.

“Sebab kalau kita amati menurut laporan intensitas peredaran kayu ilegal ini makin meningkat. Dimana seluruh kayu ini diangkut pada waktu dini hari. Sehingga disaat orang lelap tertidur ini kayu tersebut bebas diangkut dari Sarmi menuju Jayapura dan sekitarnya,” ungkap dia.

Sebelumnya, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty sewaktu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sarmi bersama rombongan wartawan pernah mendapati sebuah truk yang mengangkut kayu olahan keluar hutan tanpa dibekali kelengkapan surat maupun dokumen kepemilikan.

Elia pun langsung menginterogasi supir truk yang singgah di Pos Pengawasan Peredaran Hasil Hutan Taman Sari Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi, Distrik Bonggo Timur Jl. Raya Sarmi – Jayapura, beberapa waktu lalu.

Truk yang dikemudikan Bahar (35) sebelumnya mengangkut kayu dari wilayah Dengke Sarmi untuk dibawa ke wilayah industri pengolahan kayu menjadi furniture di kilo 8. Meski tak memiliki surat kelengkapan, kayu itu bukannya tak bertuan.

Menurut pengakuan Bahar, kayu tersebut dimiliki seorang warga Sentani Kabupaten Jayapura bernama Yudi.

“Kayu ini saya angkut dari Dengke, dan ini kali pertama karena biasanya saya ambil  (kayu) dari Lereh. Kalau angkut kayu dari lereh biasa tidak pakai surat juga. Biasanya kami singgah ke pos pengawasan peredaran hasil hutan hanya untuk lapor kayu ini milik siap, lalu jalan lagi,” katanya menjawab pertanyaan Bupati Elia.

Sementara ketika menyatakan kepada petugas pos tindakan apa yang akan diambil, Elia mendapat jawaban yang mencengangkan dimana mereka hanya mencatat dan membiarkan kayu tersebut berlalu diantar kepada pemilik meski tanpa dilengkapi surat maupun dokumen kepemilikan kayu.

Elia pun terhera-heran dan memerintahkan petugas pos pengawasan Dinas Kehutanan Kabupaten Sarmi untuk menghubungi atasannya. Sayangnya akibat kesulitan akses komunikasi, upaya itu urung terjadi.

Meski begitu, Elia berpesan kepada petugas pos agar dimasa mendatang lebih aktif dan tak pandang buluh menindak pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari hasil hutan Papua secara ilegal.

“Sebab sangat disayangkan bila hasil hutan yang sebenarnya bisa dipergunakan untuk mensejahterakan masyarakat Papua, justru dinikmati oleh segelintir orang dengan cara melawan hukum,” tegasnya.