Pengamanan Gambut Dari Ancaman Kebakaran Mesti Dilakukan Kolaboratif

Pengamanan potensi gambut dari ancaman kebakaran hendaknya dilakukan secara kolaboratif (bersama) dengan melibatkan masyarakat adat melalui program pemberdayaan. Diantaranya, pembentukan pemberdayaan kampung peduli gambut yang dapat menekan laju kerusakan dan mencegah emisi karbon lahan gambut.

Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Elia Loupatty di Jayapura saat membuka Sosialisasi Program Restorasi Gambut, Selasa (11/7) di Jayapura.

Menurut dia, potensi ancaman kerusakan ekosistem gambut di Papua sangat tinggi, dimana ancaman terbesar datang dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin eksploitasi dan izin perusahaan, baik pengusahaan hutan alam, maupun pertambangan, pertanian dan perkebunan berada diatas gambut.

Oleh karenanya, ia melihat restorasi gambut Papua perlu dilaksanakan atas dasar antisipasi dampak sosial , ekonomi, dan lingkungan yang tidak diinginkan masyarakat.

Dilain pihak, dirinya berpendapat untuk perlindungan dan restorasi lahan gambut yang rusak di Papua harus dengan menanam jenis pangan endemik seperti sagu, karena tanaman ini mampu menyerap air 200-1.000 persen. Sehingga dapat berfungsi sebagai tanaman pelindung lahan gambut agar tidak mengering dan terbakar.

"Makanya, saya harap kehadiran Badan Restorasi Gambut (BRG) di Papua dapat melakukan sosialisasi potensi gambut dan memetakan masalah dan solusi melalui program pemberdayaan kampung peduli gambut," ucap dia.

Dia menambahkan, Papua memiliki luas gambut mencapai 2.658.18 hektar. Dengan sebaran di Kabupaten Merauke, Mappi, Asmat, Boven Digoel, Mamberamo Raya, Mimika dan Tolikara. Oleh karenanya, diperlukan satu kesepahaman untuk melakukan restorasi bersama semua pihak di tanah ini.

Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead mengatakan sesuai dengan PP No.1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, maka pihaknya datang untuk bertemu para pemangku kepentingan, guna mengkoordinasikan dan memfasilitasi upaya pelaksanaan restorasi tersebut.