Wagub : Banyak Orang Mati di Papua Karena Konflik Pilkada

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal merasa prihatin dengan sejumlah konflik akibat pelaksaan Pilkada di sejumlah daerah yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Hal itu, menurut pandangannya sangat tak sejalan dengan semangat pesta demokrasi rakyat. Dimana semestinya rakyat berpesta dengan terpilihnya pemimpin di wilayahnya tersebut, tetapi bukan meratap karena jatuhnya korban jiwa.

“Sehinga saya simpulkan ada yang salah di Papua. Pesta demokrasi harusnya masyarakat bersuka cita. Justru yang terjadi sebaliknya, sehingga saya katakan ada yang salah pada sistem Pilkada di Papua,” terang dia di Jayapura, Kamis (27/7) kemarin.

Menurut Klemen, proses Pilkada di Papua sebaiknya dikembalikan ke Dewan Perwakilan Rakyat Papua atau pemilihan secara tidak langsung. Pelaksanaan semacam ini dinilainya jauh lebih aman dibanding yang berjalan selama ini.

“Karena tujuan dari pelaksanaan Pilkada ini kan memilih pemimpin untuk membuat rakyatnya sejahtera. Bukan justru menjadi kekacauan akibat Pilkada,” tuturnya

Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Papua tengah mewacanakan untuk meminta diterbitkannya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Kepala Daerah di Papua, kepada Pemerintah pusat.

Sebab Undang Undang Pilkada yang ada saat ini di Papua, dinilai sudah tumpang tindih dengan UU Otsus Papua.

“Paling tidak Provinsi Papua kan mempunyai Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) yang tidak berlaku bagi daerah lain. Contoh di ogjakarta Gubernurnya turun-temurun keluarga Sultan”.

“Kemudian di DKI Jakarta, Walikota ditunjuk langsung oleh Gubernur. Itu sekali lagi bukan keinginan kedua provinsi itu, tapi menurut perintah undang-undang. Nah saya pikir tak salah jika di Papua pun diberlakukan hal serupa, sebab kami disini ada UU Otsus,” tutur dia.

Sebelumnya, proses Pilkada di Papua awalnya didasarkan pada UU 21 Tahun 2001, dimana pada Pasal 7 disebutkan gubernur diusulkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Mekanisme ini kemudian diubah melalui Perppu Nomor 1, yang mana pada 2008 lalu sudah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008. Produk hukum itu mengamanatkan Pikada Gubernur Papua melalui pemilihan langsung.