Masih Ada Pemda Yang Telat Tetapkan APBD

Pemerintah Pusat menyoroti penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah di kabupaten dan kota se-Papua, yang sampai saat ini ditengarai masih kerap mengalami keterlambatan.

“Dari aspek pengelolaan APBD masih terdapat pemerintah daerah (di kabupaten dan kota) yang masih terlambat menetapkan. Sehingga diharapkan menjadi perhatian semua pihak terkait , untuk selanjutnya dapat ditetapkan sesuai jadwal dalam aturan perundang-undangan,” terang Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dadang Sumantri, di Nabire, kemarin.

Tak hanya itu, dirinya pun mengomentari kualitas belanja dalam APBD 2017 yang secara nasional (termasuk Papua) menunjukan, lebih banyak belanja tidak langsung ketimbang yang langsung.

“Total untuk belanja tidak langsung sebesar 59.61 persen, sementara yang langsung 40.39 persen. Ini tentu tidak sehat dan dapat diartikan dalam membangun sebuah rumah, tentu lebih besar biaya tukang dibanding bahan bangunan itu sendiri”.

“Sehingga kedepan saya harap hal seperti ini yang perlu mendapat penguatan pengawasan dari aparatur terkait di daerah, sehingga nanti dalam penyajian pelaporan keuangan daerah bisa meraih opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," tuturnya.

Sementara menyoal masalah pengawasan di era otonomi saat ini, Dadang menyebut masih belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Untuk itu, pihaknya menilai pemutahiran data dirasakan sangat penting.

“Makanya, pemutahiran data merupakan agenda rutin. Kegiatan ini juga sangat strategis karena sebagai tindak lanjut peraturan pemerintah. Sehingga harapannya kepala daerah dapat melakukan pemantauan dan pemutahiran data tindak lanjut hasil pembinaan pengawasan dari inspektorat,” tutur dia

Dia menambahkan, secara umum ada tiga bentuk pengawasan yang maksimal di Pemda. Yaitu, pengawasan umum, teknis dan kepala daerah terhadap aparatur sipil negara. Bila tiga pengawasan ini dimaksimalkan maka, hasil yang dicapai bakal lebih maksimal.

Dilain pihak, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan efektif apabila telah memenuhi empat pondasi ideal penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pertama, terkait dengan perencanaan pembangunan dan pengarah penganggaran daerah yang disusun secara konsisten. Kedua, pengelolaan APBD tepat waktu, pro rakyat dan transparan. Ketiga, standar pelayanan minimal urusan pemerintahan terpenuhi, dan keempat laporan keuangan pemerintahan daerah mendapat opini WTP dari BPK.

"Untuk Provinsi Papua sendiri saya kira sudah mendapat opini WTP berkat kerja positif bapak sekda, inspektur dan jajaran. Namun kita harap tiga poin sisanya bisa dimaksimalkan dan dijalankan”.

“Karena memang keempat poin ini juga sampai saat ini masih menjadi persoalan fundamental secara umum di Pemda se Indonesia. Namun harapannya di Papua bisa terlaksana secara maksimal seluruhnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” harapnya.