Legislator Apresiasi Perjuangan Pemprov Soal Pajak PAP

Legislator DPR Papua selaku Ketua Komisi III, Carolus Bolly mengapresiasi perjuangan pemerintah provinsi yang sangat teguh menuntut PT. Feeport Indonesia (PTFI) untuk melunasi kewajibannya dalam membayar utang Pajak Air Permukaan (PAP).

Hal itu, lanjut dia, merupakan gerak langkah maju pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diyakini akan berimplikasi pada pelaksanaan pembangunan dalam beberapa tahun mendatang.

“Sebab perusahaan tambang emas raksasa itu akan membayar tunggakan Pajak Air Permukaan senilai kurang lebih  Rp 5,3 Triliun. Dana ini tentunya dapat dimaksimalkan untuk membangun sarana dan prasarana yang diperlukan masyarakat, baik di wilayah pesisir maupun pegunungan, guna terwujudnya Papua yang bangkit, mandiri dan sejahtera,” terangnya di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Carolus pun tak lupa berterima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang sangat  pro aktif melalui membantu terlaksananya mediasi antara Pemprov Papua dengan PT. Freeport Indonesia.

Apalagi, proses ini telah berlangsung sejak kurang lebih tiga tahun lalu. Dimana Pemprov Papua sebelumnya harus melayangkan perkara ke pengadilan pajak.

“Karenanya kita sangat senang ada pertemuan kemarin antara Pemprov Papua dan Freeport yang akhirnya menyepakati akan dilakukan pembayaran PAP. Harapan kami di DPR Papua tentunya Freeport mesti konsisten dengan poin kesepakatan bersama dalam rapat pertemuan yang difasilitas Pemerintah Pusat itu”.

tersebut yakni segera bertemu gubernur Papua untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Sebab jika pembayaran dilakukan dalam waktu dekat, maka dapat berpengaruh pada aspek penerimaan daerah maupun APBD Perubahan 2017 yang sedang akan dibahas dan ditetapkan”.

“Makanya, kita imbau segera dilakukan pembayaran, supaya tidak mengganggu pembahasan dan penetapan APDB Perubahan maupun APBD induk 2018 nanti,” imbaunya.

Sebelumnya, Pengadilan Pajak Indonesia Nomor Put-70853/PPMXVB/24/2017 tanggal 18 Januari 2017 lalu telah memutuskan untuk menolak gugatan  yang diajukan oleh PT Freeport Indonesia dan  mewajibkan perusahaan itu membayar PAP kepada Pemprov Papua.

Dilain pihak, dalam pertemuan Jumat (4/8) di Jakarta, antara Pemerintah Provinsi Papua dan PT Freeport Indonesia yang difasilitasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyepakati pembayaran pajak tersebut oleh salah satu perusahaan tambang emas raksasa yang beroperasi di Kabupaten Mimika itu.

Sementara poin dalam kepesepakatan yang akan dibayarkan Freeport, yakni pelunasan Pokok Pajak Air Permukaan sejak 2011 hingga Juli 2017. Termasuk sanksi administrasi berupa denda 100 % dari jumlah pajak berdasarkan putusan  banding sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2002.