WASPADAI INVESTASI ILEGAL/BODONG UN SWISSINDO

Dalam siaran pers , Jayapura  14 Agustus 2017  Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua yang dipimpin oleh Kepala  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat  meminta masyarakat untuk mewaspadai kegiatan  UN SWISSINDO (UNIITED  NATIONS  SWISSINDO  WORLD TRUST INTERNATIONAL ORBIT)  dan tidak tergiur oleh berbagai janji yang diberikan/ditawarkan  karena kegiatan investasinya diindikasikan sebagai IVESTASI ILEGAL/INVESTASI BODONG.

Satgas Waspada Investasi Papua merupakan Tim Kerja yang bertugas untuk melakukan pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi di Provinsi Papua,  yang beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua, Polda papua, Kemeterian agama Wilayah Papua, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Perdangangan provinsi Papua, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua. Satgas Waspada Investasi Papua  dibentuk  dengan Surat Keputusan Dewan Komisoner OJK Nomor 10/KDK.01/2016  tanggal 25 Agustus 2016 dan dikukuh oleh Dewan Komisioner OJK  pada tanggal 8 Desember 2016 di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Papua.  Berdasarkan laporan yang diterima OJK, UN SWISSINDO telah  beroperasional  di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Papua khususnya Kota jayapura, OJK Papua dan Papua Barat telah menerbitkan Siaran Pers No.56/DKNS/OJK/6/2016 tanggal 20 Juni 2016 yang menyatakan bahwa praktek tersebut tidak dibenarkan karena dapat merugikan industri jasa keuangan dan masyarakat.

UN SWISSINDO dalam melaksanakan kegiatan penipuannya kepada masyarakat menggunakan 2(dua) modus yang ditawarkan  yaitu : 1). Modus janji pelunasan hutang di perbankkan, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dan  2) Modus janji pemberian Biaya Peningkatan Kesejahteraan Hidup/Voucher Human Obligation (Voucher M1). Kedua modus ini telah dibantah dan klarifikasi oleh lembaga terkait yaitu : Untuk modus  pertama UN SWISSINDO mengklaim dapat menyelesaikan hutang masyarakat dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia/Surat Berharga Lainnya yang diduga dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Hal ini telah dibantah oleh Bank Indonesia melalui Siaran Pers Nomor 18/70/Dkom tanggal 30 Agustus 2016 yang menyatakan bahwa Sertifikat Bank Indonesia/Surat Berharga Lainnya yang diklaim dimiliki oleh  UN SWISSINDO  adalah palsu dan merupakan tindakan penyalahgunaan nama Bank Indonesia. Demikian pula modus kedua UN SWISSINDO memberikan janji Pemberian Biaya Peningkatan Kesejateraan Hidup  dengan syarat melalukan pendaftaran dan menyerahkan sejumlah uang dan copy KTP serta mencatut nama PT. Bank Mandiri (persero) TBK. Hal ini telah ditanggapi PT. Bank Mandiri (persero) TBK dengan mengeluarkan pengumuman Nomor CEO.CSC/013/P/VIII/2017 tanggal 2 Agustus 2017 yang menegaskan bahwa Bank Mandiri tidak pernah bekerjasama dengan UN SWISSINDO tersebut.  Selain kedua modus tersebut UN SWISSINDO  juga mengeluarkan pernyataan bahwa kegiatannya didukung dari Kodam XVII Cenderawasih , namun telah diklarifikasi oleh Kodam XVII Cenderawasih bahwa dukungan tersebut tidak benar.

UN SWISSINDO merupakan suatu lembaga/organisasi yang tidak jelas dasar hukumnya/legalitasnya. Dalam kegiatan opersionalnya UN SWISSINDO mengaku sebagai lembaga Tinggi Negara/Internasional/Lembaga Tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengklaim dapat menyelesaikan hutang masyarakat dengan jaminan Sertifikat Bank Indonesia/Surat Berharga Lainnya yang diduga dikeluarkan oleh Bank Indonesia. UN SWISSINDO mengklaim uang tersebut disimpan di Bank indonesia dan 6 (enam) Bank Besar di Indonesia yaitu : PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT.Bank Centra Asia (Persero) Tbk, PT.Bank Danamon  (Persero) Tbk, dan PT.Bank CIMB Niaga Tbk.

Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua  menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur terhadap penawaran-penawaran yang menjanjikan pelunasan hutang dan menjanjikan peningkatan kesejahteraan yang dilakukan oleh UN SWISSINDO. Masyarakat juga dihimbau untuk tidak tergiur terhadap penawaran-penawaran investasi yang menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi dalam jangka waktu singkat namun tidak jelas kegiatan investasinya karena dapat diidentifikasikan sebagai INVESTASI ILEGAL/INVESTASI BODONG.

Satgas Waspada Investasi Provinsi Papua  juga meminta masyarakat yang dirugikansecara langsung oleh UN SWISSINDO segera melapor kepada kepolisian terdekat agar kerugian yang lebih besar dapat dicegah.  Selanjutnya OJK menghimbau masyarakat agar terlebih dahulu menghubungi Layanan Konsumen OJK dengan telepon 1500655, email konsumen@ojk.go.id dan mengunjungi Kantor OJK Provinsi Papua dan Papua Barat di Komplek Ruko Pasifik Permai Blok A No.4-5 Jayapura guna menanyakan/melaporkan kegiatan yang mencurigakan di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.