Pemprov Akan Telusuri Alasan Pihak Ketiga “Banting Harga”

Pemerintah Provinsi Papua bakal menelusuri alasan pihak ketiga yang melakukan penawaran harga paket pekerjaan jauh dibawah nilai, yang di lelang Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa.

Hal ini disampaikan Gubernur Lukas melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu di Jayapura, baru-baru ini.

“Sekarang kenapa orang banting dari Rp 30 miliar dia (pihak ketiga)  tawar Rp 20 miliar. Apakah ini berbahaya bagi pihak ketiga atau kah dulu uang pemda ini di mark up?,” kata dia.

Menurut dia, penawaran harga yang rendah sebenarnya menguntungkan pemerintah provinsi. Hanya saja, apakah pihak ketiga tak pernah berpikir mengenai hal-hal tak terduga saat melaksanakan pekerjaan di lapangan.

“Contohnya saat bekerja mereka diminta membayar hak ulayat, kemudian ada palang-memalang dan lainnya. Kalau dia sudah potong banyak mau bayar dengan apa nanti kira-kira kalau di lapangan menemukan hal seperti itu”.

“Makanya, ini yang dimintakan oleh bapak Gubernur kepada Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa untuk melihat hal itu. Apakah masalahnya ada di dinas atau memang selama ini harus seharga itu tapi di mark up,” terangnya.

Senada disampaikan Kepala Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Papua, Sonny Rumfaker. Menurutnya selama ini penawaran harga jauh dibawah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Oleh karenanya, pihaknya siap menjalankan instruksi Gubernur Papua guna mencari tahu alasan dibalik rendahnya penawaran pihak ketiga itu.

Sementara di intansi yang dikelolanya, lanjut dia, Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Papua sudah menjalankan proses pelelangan sesuai prosedur maupun aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang pasti kita tidak berani mengambil sikap keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. Apalagi, saat ini Pemerintah Papua sudah menjalin kerja sama dengan KPK. Dimana setiap aplikasi yang digunakan oleh Biro Layanan Pengadaan, kali ini sudah terkoneksi dengan lembaga pemberantasan korupsi tersebut”.

"Namun kita siap menjalankan instruksi Gubernur supaya diketahui alasan penawaran harga yang rendah oleh pihak ketiga,” tuntasnya.