Laporkan Jika Pedagang Jual Beras Diatas HET

Pemerintah Pusat per 1 September 2017 lalu, telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras di seluruh Indonesia. Dimana untuk Papua, harga beras medium Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.

Menindaklanjuti penetapan itu, Pemerintah Provinsi Papua mengimbau pedagang untuk tak menjual diatas harga eceran yang telah ditetapkan tersebut. Masyarakat pun diminta melaporkan kepada instansi terkait maupun aparat keamanan, jika menemukan pedagang yang menjual beras melebihi harga eceran tertinggi.

“Kepada para pedagang, karena ini sudah ditetapkan HET komoditi beras diharapkan tidak menjual diatas harga yang sudah ditetapkan. Jualah sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah”.

“Kalau ada pedagang menjual melebih HET, silahkan lapor segera kepada pihak terkait supaya bisa kita menolong, mengendalikan dan memanggil yang bersangkutan,” terang Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, di Jayapura, Senin (11/9).

Menurut dia, penetapan HET oleh pemerintah tak dilakukan secara sepihak. Melainkan telah melewati sejumlah pertemuan dengan pihak terkait yang bertujuan menampung berbagai masukan, dari mulai pelaku di sektor hulu dan hilir.

Pemerintah juga dinilai telah mendengarkan masukan dari pasar tradisional dan modern yang ada di seluruh tanah ini.

Dengan demikian, penetapan HET sudah berdasarkan asas keadilan. Dengan demikian diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang tak berat sebelah, namun menguntungkan semua pihak. Baik pihak pedagang maupun konsumen yang membeli beras.

“Makanya penetapan ini sekali lagi kita sampaikan sudah berdasarkan satu kajian yang dilakukan secara berkeadilan. Sehingga kita harap keadilan ini jangan dicoreng oleh pihak tertentu untuk menguntungkan dirinya sendiri”.

“Karena itu, saya juga minta institusi terkait untuk segera menindak pihak pedagang yang tak mengindahkan seruan pemerintah itu,” pungkasnya.