Begini Sikap KPU RI Terkait Rekomendasi Pembatalan Mathius Awitauw

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, resmi menerbitkan surat menyikapi rekomendasi Bawaslu RI Nomor 0825/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman ini, ditujukan kepada Ketua KPU Papua, dengan menyertakan dua instruksi prihal rekomendasi Bawaslu terhadap laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017.

“Surat sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai petunjuk dari KPU RI,” terang Komisioner KPU Papua Izak Hokoyabi di Jayapura, Selasa (26/9).

Sementara dalam poin pertama, KPU Provinsi Papua diminta menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu RI sebagaimana terlampir, dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan kajian terhadap objek permasalahan yang menjadi landasan terbitnya rekomendasi itu.

“Selanjutnya, mempertimbangkan fakta bahwa keputusan KPU Kabupaten Jayapura Nomor 71/Kpts/KPU-Kab.Jpr/030.434090/2017 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara perolehan pemungutan suara ulang Pilbup Jayapura 2017, sedang menjadi obyek sengketa perselisihan gasil pemilihan di MK,” sebut dia mengutip isi surat KPU RI itu.

Sedangkan untuk poin kedua, KPU Provinsi Papua agar melaporkan secara tertulis hasil kajian atas permasalahan tersebut kepada KPU RI, paling lambat lima hari setelah surat diterima.

“Yang pasti, KPU Papua sangat menghormati Rekomendasi Bawaslu RI dan pasti meresponi dan menindaklanjuti”.

“Sehingga sesegera mungkin melakukan klarifikasi, kajian dan melaporkannya secara tertulis dalam jangka waktu yang sudah ditentukan oleh KPU RI itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, cabup Mathius Awitauw dilaporkan Godlief Ohee karena diduga melanggar UU dengan tindakannya mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Jayapura.

Sejumlah pejabat yang diganti, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Direktur RSUD Yowari.

Sementara dalam Pasal 71 ayat (2) UU 10 2016, melarang calon petahana melakukan pemberhentian atau pergantian pejabat minimal selama enam bulan sebelum penetapan sebagai calon kepala daerah terpilih.