KPK Nilai Biaya Politik Mahal Jadi Penyebab Korupsi Pejabat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah kajian berkesimpulan ongkos politik yang mahal, menjadi jadi salah satu penyebab praktik tindak pidana korupsi oleh pejabat pemerintah daerah.

Hal demikian disampaikan Koordinator Supervisi dan Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua, di Jayapura, kemarin.

Oleh karenanya, ia mengingatkan para pejabat pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati yang akan kembali maju pada pilkada 2018, untuk semaksimal mungkin tak melakukan penyimpangan anggaran.

“Seperti dalam hal Penyaluran hibah atau bantuan sosial. Kemudian untuk di kabupaten, jangan sampai ada penyaluran dana kampung atau dana desa yang salah digunakan. Termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa," kata dia mengingatkan.

Lanjut dia, sebagian besar calon peserta Pilkada merupakan petahana Gubernur maupun Bupati. Sehingga KPK bakal memantau serta berupaya mencegah terjadinya kerawanan korupsi.

"Contohnya untuk kejadian yang dialami Bupati Tegal. Diduga ada korelasi korupsi oleh Bupati  yang dilakukan dengan persiapan pilkada 2018. Begitu pula di Kabupaten  Batubara”.

“Maka itu, saya minta media massa juga bisa berperan penting untuk mengawal hal ini. Sehingga apa yang dikhawatirkan di kemudian hari, tidak terjadi. Baik Pilkada Gubernur Papua maupun Pilkada Bupati di Kabupaten Jayawijaya, Mamberamo Tengah, Puncak, Deiyai, Biak Numfor, Paniai, dan Mimika,” tutur dia.

Sebelumnya, untuk mencegah korupsi pada penyelenggaraan Pilkada 2018 di Papua, KPK menyurati Pemerintah Provinsi Papua dan tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak 2018 mendatang.

Tujuan dari KPK untuk mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaran pilkada. Dilain pihak, mencegah terjadi konflik kepentingan terhadap calon kepala daerah terpilih dengan pihak penyumbang maupun sponsor.