Kembali Diimbau Genjot Penyerapan Anggaran

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua kembali diimbau untuk menggenjot penyerapan anggaran yang sampai saat ini masih dibawah 50 persen.

Hal demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Sekda Papua, Doren Wakerkwa, dalam apel pagi di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Senin (23/10) kemarin.

Menurut dia, pengelolaan anggaran di Tahun 2017, tinggal menyisahkan dua bulan lagi. Oleh karena itu, dia meminta OPD untuk lebih giat dan konsisten meningkatkan penyerapan anggaran sesuai dengan penekanan kepala daerah.

“Saat ini penyerapan anggaran kita masih dibawah 50 persen. Makanya, saya minta kita harus fokus meningkatkan penyerapan anggaran. OPD wajib konsisten, agar bisa mencapai target pada bulan Desember mendatang diatas 70 persen sebagaimana harapan bapak Gubernur Papua LUkas Enembe,”ucap dia.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menilai implementasi PP 18 2016 tentang perangkat daerah, menghambat serapan anggaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dari data terakhir, daya serap anggaran baru mencapai dibawah 50 persen.

“Memang kita dari awal dari penerapan PP 18 ini yang membuat kita terlambat (melakukan penyerapan anggaran). Dimana kita mesti menyesuaikan dengan SKPD yang ada sebelumnya. Kemudian PP 18 ini diantar ke DPR Papua untuk disahkan, kemudian dilantik Kepala SKPD sesuai aturan PP itu,” kata dia.

Disamping itu, lanjut dia, sistem tender atau lelang proyek di Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, harus melakukan penyesuaian luar biasa. Belum lagi adanya intervensi dari KPK dan BPKP, sementara waktu berjalan terus, sehingga membuat semua proses tender berjalan lamban.

“Makanya sisa tiga bulan ini kita harus kejar hingga mencapai 70 persen. Yang pasti untuk setiap proyek yang sudah ditender nantinya akan dibayarkan sesuai kemajuan proyek,” terangnya.

Sementara untuk memaksimakan serapan anggaran, Lukas mengimbau seluruh SKPD untuk bekerja cepat serta memaksimalkan pemantauan di lapangan. SKPD juga diminta melakukan evaluasi secara secara menyeluruh, agar pekerjaan yang dikerjakan pihak ketiga dapat rampung tepat waktu.