Kepala Daerah Terpilih Diingatkan Tak Boleh Ganti Pejabat

Sekda Papua Hery Dosinaen mengingatkan para kepala daerah terpilih atau yang baru saja dilantik agar tak melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah (Pemda) yang dipimpinnya, maksimal enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Hery menyebut hal itu sebagaimana amanat perundang-undangan yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ia juga menyebut kepala daerah yang baru saja dilantik, tak bisa mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak yang bersangkutan dilantik. “Sebab semua ada mekanismenya. Sehingga saya harap jangan mengganti pejabat dengan cara yang tidak bagus”. 

“Dikuatirkan bisa picu konflik. Karenanya, para kepala daerah ini saya ingatkan untuk bisa selalu ingat sumpah janji yang sudah di ucapkan pada saat pelantikan. Sekali lagi pegang teguh sumpah janji yang sudah ucapkan itu,” harap dia dalam satu kesempatan kepada pers, Kamis kemarin.

Senada disampaikan Gubernr Papua Lukas Enembe di Jayapura. Ia berharap Kepala daerah di wilayah pegunungan mampu menghindari konflik baik secara internal di pemerintahan, tetapi juga dengan masyarakat.

Dia pun berharap agar tak ada konflik lagi yang juga disebabkan karena masalah Pilkada.

"Memang di daerah pegunungan, prang suku biasa terjadi karena ganggu istri orang dan pencurian ternak, tapi saat ini sudah beralih ke masalah Pilkada”.

“Makanya, saya minta kepala daerah terpilih harus peka dan redam hal-hal semacam ini. Kepala daerah terpilih juga tidak boleh membeda-bedakan, wajib bisa merangkul seluruh masyarakat,” kata dia.

Dia menambahkan, bupati/wali kota harus bisa menempatkan posisi sebagai tokoh dari semua orang yang ada di kabupaten/kota. Sebab jika kepala daerahboleh berdiri sendiri dan tidak peka terhadap suatu masalah, maka konflik yang lebih besar dikuatirkan bakal datang.

“Karena itu, saya harap bupati terpilih tidak membuat kerisauan. Wajib rangkul supaya kedamaian bisa terjadi di seluruh tanah Papua,” tutupnya.