Seluruh Tahapan Pilkada Dapat Diakses Oleh Masyarakat

Komisi Informasi (KI) Papua menyebut seluruh proses tahapan Pilkada mulai dari pendaftaran, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sampai kepada perolehan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) dijamin oleh UU untuk diakses secara luas oleh masyarakat.

Menurut Wakil Ketua KI Papua Hans Nelson Paiki, jika lembaga penyelenggara Pilkada (Komisi Pemilihan Umum), tak memberi data-data yang dibutuhkan kepada publik yang meminta informasi tersebut, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan yang dapat berujung pada sidang sengketa.

“Intinya untuk informasi Pemilu, khususnya dalam tahapan dalam Peraturan KI diatur maksimal 7 hari. Artinya peminta informasi mengajukan kepada KPU dimana lembaga penyelengara Pilkada punya waktu dua hari siapkan informasi”.

“Kalau belum siap ada tambahan dua hari hingga empat hari. Kalau pun belum maka pemohon bisa ajukan keberatan kepada pimpinan badan publik penyelenggara pemilu, sehingga mereka diberi maksimal 3 hari untuk siapkan jawaban. Jika lewat tujuh hari maka berujung ke sengketa di KI,” terang dia.

Ditanya apakah sengketa Pilkada sudah pernah disidangkan di KI Papua, Hans mengaku belum ada. Padahal di daerah lain, permintaan data sudah dilakukan oleh masyarakat. 

“Di Papua sementara belum jalan karena pengguna informasi sepertinya belum paham bahwa sebenarnya proses permintaan informasi ini bisa dilakukan sejak tahapan awal”.

“Bahkan bila hari itu permilihan, selesai perhitungan suara, sebenarnya hari itu juga sudah bisa dilakukan proses permintaan informasi hasilnya. Dan ketika tidak diberikan ada jangka waktu 7 hari untuk proses sengketa,” aku dia.

Kendati demikian, ia mengikatkan masyarakat yang ingin mengajukan permintaan informasi agar menggunakan surat tertulis resmi. Sehingga KI Papua memiliki dasar bukti yang kuat untuk menyidangkan permintaan informasi kepada lembaga penyelenggara Pilkada itu.

“Yang pasti musti bersurat. Kalau tidak bersurat maka laporan ke KI Papua untuk sidang sengketa tak akan kami layani. Sebab tidak ada dasar bagi kami untuk melakukan sidang,” pungkasnya.