Penyusunan HPS Wajib Sesuai Kondisi Lapangan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua, Djuli Mambaya mengimbau jajarannya agar dalam menyusun harga perkiraan sendiri (HPS), dilakukan sesuai kondisi lapangan.

Dia pun berharap agar HPS yang dihasilkan, tak menyimpang sebab dikuatirkan berdampak pada temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Yang pasti penghitungan HPS itu nantinya bakal menentukan, baik atau buruknya pembangunan infrastruktur di Papua. Maka itu, penyusunannya saya harap tidak melenceng dari kondisi riil yang ada,” ucap Djuli pada Bimbingan Teknis Penyusunan Analisa Harga Satuan (PAHS), di Jayapura, Senin (30/10) kemarin.

Hal yang tak kalah penting, lanjut dia, dalam penentuan HPS , sangat penting bagi ASN untuk meninjau langsung ke lokasi proyek yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan. Dimana, kondisi wilayah pegunungan dengan pesisir, mengalami perbedaan yang cukup signifikan, lebih khusus dalam hal transportasi.

“Makanya pelatihan penyusunan HPS ini, juga menjadi alat untuk menilai kewajaran penawaran. Kemudian dasar menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah, dasar negosiasi harga dalam pengadaan dan penunjukan langsung serta sebagai dasar menetapkan besaran nilai jaminan penawaran maupun pelaksanaan”.

“Saya juga harap jajaran dinas PU kabupaten, kota dan provinsi, mampu memahami cara menghitung harga satuan alat, bahan dan upah yang akan digunakan dalam menyusus HPS,” harap dia.

Dia menambahkan, penghitungan HPS juga menentukan proses penawaran penyedia barang dan jasa. Sebab bila ditetapkan lebih mahal dari harga wajar maka dapat menimbulkan potensi kerugian negara.

“Sebaliknya kalau ditetapkan lebih rendah dari harga wajar, maka berpotensi terjadinya gagal lelang karena tidak ada penyedia yang berminat. Sehingga perlu ketelitian,” imbaunya.

Sementara Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Hamkah Lubis mengatakan masalah geografis menjadi kendala, dalam perhitungan HPS. Kendati begitu, dia berharap HPS yang ada harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

Dengan demikian, dapat dipertanggungjawabkan secara profesional kepada BPK.