ASN Tujuh kabupaten Diminta Jaga Netralitas

Jelang agenda Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di tujuh kabupaten pada 2018 mendatang, Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dan tidak memihak pada salah satu bakal calon.

Tujuh kabupaten itu, yakni Biak Numfor, Paniai, Deiyai, Jayawijaya, Mamberamo Raya, Puncak dan Mimika.

Hal demikian disampaikan Eysa Auri di Jayapura, dalam satu kesempatan, Selasa (31/10) kemarin.

Tak hanya itu, ia berharap seluruh ASN di tujuh kabupaten agar dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan harmonis di lingkungan kerja masing-masing, dimana tempat saudara berdomisili.

“Hal itu sangat penting, supaya keamanan dapat benar-benar tercipta saat pelaksanaan Pilkada tengah berlangsung atau pun sesudahnya,” ucap dia.

Sementara hal yang tak kalah penting, lanjut Asisten Elysa, Pemerintah Provinsi Papua menginstruksikan kepala daerah di tujuh kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada serentak, agar tak melakukan pergantian pejabat.

Hal itu, sebagaimana amanat undang-undang ASN, sehingga situasi yang kondusif dapat terus tercipta jelang pelaksanaan Pilkada.

"Sebab dikuatirkan ada dampak yang muncul bila dilakukan pergantian pejabat. Belum lagi akan muncul satu proses hukum yang melibatkan pimpinan daerah atau petahana, yang ikut melaksanakan Pilkada”.

"Salah satu contoh adalah Petahana Kabupaten Jayapura, yang mana mendapat laporan dari sejumlah pihak karena melakukan pergantian jabatan. Untuk itu, kami harap tujuh kabupaten di Papua yang bakal pilkada tidak melakukan itu,” imbaunya.

Sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen mengingatkan para kepala daerah terpilih atau yang baru saja dilantik agar tak melakukan pergantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya, maksimal enam bulan sejak tanggal pelantikan.

Hery menyebut hal itu sebagaimana amanat perundang-undangan yang diterbitkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ia juga menyebut kepala daerah yang baru saja dilantik, tak bisa mengganti pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak yang bersangkutan dilantik. “Sebab semua ada mekanismenya. Sehingga saya harap jangan mengganti pejabat dengan cara yang tidak bagus”. 

“Dikuatirkan bisa picu konflik. Karenanya, para kepala daerah ini saya ingatkan untuk bisa selalu ingat sumpah janji yang sudah di ucapkan pada saat pelantikan. Sekali lagi pegang teguh sumpah janji yang sudah ucapkan itu,” harap dia.