KPU Akan Batasi Penggunaan Noken

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewacanakan pembatasan penggunaan noken di Provinsi Papua, guna meminimalisir upaya perolehan suara dengan cara-cara yang dinilai tidak tepat.

Hal demikian disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, saat berkunjung ke Jayapura, belum lama ini.

Dikatakan, saat ini ruang lingkup penggunaan noken di Papua masih berjalan di 12 kabupaten. Bila tak bisa diperkecil, KPU RI akan mengurangi penggunaannya pada beberapa distrik yang dianggap sudah layak.

“Yang pasti harus kita kurangi penggunaan noken. Karena penggunaannya sudah bergeser jauh dari kearifan lokal,” ucapnya.

Dijelaskan Hasyim, penggunaan noken dalam Pemilu sebenarnya sangat bertentangan. Dimana asas pemilu itu langsung, sehingga pemilih dalam mengggunakan haknya tak boleh diwakili. Sayangnya prinsip noken ini dilegitimasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena merupakan salah satu kearifan lokal.

Disayangkan dalam perkembangannya, penghargaan terhadap nilai kearifan lokal, lebih khusus dalam penggunaan noken, kini tak seperti tujuan semula. Dimana saat ini, noken jadi komoditas untuk mendulang suara oleh para calon kepala daerah.

Dalam artian, barang siapa bisa memegang pimpinan komunitas, yang bersangkutan dapat dengan mudah meraup suara.

“Noken yang semula untuk hormati kearifan lokal, rupa-rupanya dalam perkembangan tidak seperti itu. Contohnya di beberapa tempat, begitu surat suara keluar pake jalan darat atau gunakan pesawat, sudah dicegat bahkan diikuti aktor politik”.

“Ini berarti dalam pemilihan melalui noken, para pemimpin komunitas tak lagi mengajak masyarakat untuk bermusyawarah dengan anggotanya dalam menentukan siapa calon yang harus dipilih,” terangnya.

Sementara Ketua KPU Papua Adam Arisoi mengaku siap menjalankan instruksi tersebut. Pihaknya mengaku dalam waktu dekat akan memanggil KPU di seluruh Papua untuk membicarakan pembatasan penggunaan noken di Bumi Cenderawasih.