Masyarakat Diimbau Tak Resah Dengan Registrasi Ulang

Pemerintah Provinsi Papua mengimbau masyarakat untuk tak resah dengan keputusan pemerintah pusat memberlakukan registrasi ulang terhadap pengguna telepon seluler, untuk melakukan registrasi ulang kartu prabayar dan pascabayar dengan menambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).

Menurut Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua Elia Loupatty, registrasi ulang tersebut lebih menekankan pada verifikasi, agar kedepan tidak terjadi duplikasi data serta penipuan.

“Sebab sekarang ini banyak sekali yang melakukan penipuan melalui SMS maupun telepon kepada masyarakat. Ada yang mengatasnamakan institusi tertentu kemudian meminta sejumlah uang (memeras), sehingga merugikan satu pihak”.

“Nah dengan registrasi ulang ini, tentu upaya penipuan akan bisa diminimalisasi. Sebab setiap nomor yang melakukan penipuan dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib dan tak sulit untuk melacaknya,” terang dia, di Jayapura, akhir pekan kemarin.

Elia mengatakan, akhir-akhir ini dirinya banyak menerima keluhan masyarakat yang tak sedikit tertipu bujuk rayu pihak tertentu, dimana ujung-ujungnya meminta transferan uang untuk memuluskan aksinya.

Oleh karenanya, dia yakin dengan melakukan registrasi ulang, tindak-tanduk penipuan dengan berbagai modus baik melalui SMS maupun telepon akan bisa ditekan.

“Sebab sekarang kan mendaftarnya akai nomor KTP bahkan Kartu Keluarga. Sehingga bila ada tindakan penipuan atau semacamnya, mudah bagi pihak berwajib untuk melacak,” katanya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Papua Ribka Haluk. Dijelaskan, pemberlakuan registrasi ulang merupakan satu kebijakan pemerintah untuk meminimalkan upaya penipuan terhadap masyarakat.

“Sebab akhir-akhir ini kita ketahui sudah banyak laporan masyarakat yang mengaku ditipu oleh seseorang yang mengaku dari satu institusi dengan meminta uang. Kalau uang tidak diberikan maka, akan terjadi sesuatu kepada anaknya”.

“Pun setelah dilaporkan kepada pihak yang berwajib sulit untuk melacak. Nah, dengan registrasi ulang penipuan seperti ini akan bisa dihindari. Sebab jika meregistrasi tanpa menyertakan KTP dan Kartu Keluarga, maka kartu simcard pengguna seluler akan dinonaktifkan,” serunya.

Karenanya, tambah dia, masyarakat diimbau untuk ikut serta serta mendukung program pemerintah itu. Sebab tujuan dari registrasi ulang ini adalah untuk verifikasi data serta menghilangkan penipuan.