Gubernur Larang Pungutan Liar di SKPD

Gubernur Papua Lukas Enembe menerbitkan larangan pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Larangan pungli tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 356/12569/SET, tertanggal 27 Oktober 2017.

“Larangan pungli ini sebagai tindaklanjut instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

“Kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan praktek pungli dalam pelaksanaan tugas maupun fungsi instansi pemerintah,” terang Inspektur Provinsi Papua Anggiat Situmorang, kepada pers di Jayapura, Senin (6/11) kemarin.

Sementara isi surat edaran Gubernur Papua tegas memerintahkan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang menyangkut tugas pokok dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Dilain pihak, SKPD diminta memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap stadar pelayanan maupun persyaratan pelayanan secara transparan.

Gubernur dalam isi surat edaran juga siap menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku pungli sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Papua Israil Ilolu berharap seluruh Kepala SKPD dapat segera mengimplementasikan surat edaran larangan pungli tersebut. Sehingga, cita-cita kepala daerah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas korupsi di Bumi Cenderawasih, dapat benar-benar terwujud.

“Saya secara kedinasan di Biro Humas sudah mengarahkan staf untuk tidak coba-coba melakukan pungli di instansi ini. Sebab ada sanksi tegas yang bakal diterapkan bila ada staf saya kedapatan melakukan pungli”.

“Saya harap hal serupa juga bisa diterapkan di SKPD lingkungan pemerintah provinsi. Supaya aktivitas pungli yang merupakan pintu masuk korupsi, dapat dihilangkan,” pungkasnya.