Kepala SKPD Diminta Sungguh Sungguh Terapkan Penjatuhan Hukuman Disiplin

Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejebat pengelola kepegawaian di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota se-Papua, diminta tak setengah hati menetapkan penjatuhan hukuman disiplin kepada staf.

Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, selain konsisten menerapkan penjatuhan hukuman disiplin, pihak terkait juga diminta berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 523 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016.

Hal ini disampaikan Asisten Elysa Auri pada bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, Senin (13/10), di Jayapura.

Elysa pada kesempatan itu menilai positif kegiatan itu, karena membantu menyelesaikan permasalahan masalah kepegawaian, sekaligus mengevaluasi kinerja pembinaan dan pengawasan adminitrasi kepegawaian di bumi cenderawasih.

Sebab saat ini, lanjut dia, pelangaran disiplin semakin kompleks sehingga perlu dilakukan penanganan serta penyelesaian secara tepat dan cepat.

Masih dikatakan Elysa, sebagian besar para staf dan bawahan terkadang merasa tak adil, karena menilai ada sejumlah pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin namun tidak dijatuhi hukuman maupun sanksi adminitrasi.

“Makanya, melalui bimbingan teknis ini saya harap mampu memberikan pemahaman tekait prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman”.

“Sehingga kedepan seluru ASN dapat menjalankan tugas ASN sesuai harapan, makin profesional, serta dapat membangun hubungan yang konstruktif antara Badan Kepegawaian Daerah dengan Badan Kepegawaian Negara, imbaunya.

Sekedar diketahui, kegiatan selama dua hari ini (13 – s/d 14 November) ini dibuka oleh Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua, Elysa Auri. Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Regional IX BKN Jayapura.