Gubernur Minta APIP Dibina Secara Terus Menerus

Untuk mewujudkan integrasi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Gubernur Papua Lukas Enembe meminta agar para aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), dibina secara terus menerus.

Sehingga memilki komitmen yang kuat sebagai pemberi peringatan dini terhadap temuan maupun penyimpangan yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Hal demikian disampaikan Gubernur Papua dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri, pada rapat koordinasi pengawasan daerah (Rakorwasda), di Jayapura, Rabu (15/11) kemarin.

Kepala daerah juga menginstruksikan Inspektorat yang merupakan lembaga pengawasan intern pemerintah daerah (APIP,red), wajib memastikan tujuan dan sasaran serta tugas maupun fungsi masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD), berjalan dengan baik.

Diantaranya dengan melakukan pengawasan administrasi umum pemerintah di daerah, meliputi kebijaka, kelembagaan, kepegawaian, keuangan dan barang. Selanjutnya mengawasi urusan wajib dan pilihan pemerintahan di daerah.

“Kemudian yang tak kalah penting, melakukan pengawasan dana dekonsentrasi, tugas pembantuan dan kebijakan pinjaman hibah luar negeri,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakan, dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah pusat sebelumnya telah menerbtkan PP 12 Tahun 2017 tentang pedoman pembinaan maupun pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dimana untuk setiap mekanisme pengawasan telah diatur sedemikian rupa. Dimana inspektorat provinsi, diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Sementara inspektorat kabupaten dan kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Termasuk pembinaan dan pelaksanaan urusan pemerintahan di kampung-kampung.

Selanjutnya, tambah Gubernur, dalam PP 12 Tahun 2017 pasal 30 ayat (3) mengamanatkan penyusunan rencana pengawasan atas penyelenggaraan pengawasan maupu penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh kepala daerah tingkat provinsi.

“Makanya dengan berpedoman pada mekanisme aturan perundang-undangan itu, melalui Rakorwasda ini, diharapkan dapat tersusun suatu rencana pengawasan tahunan yang terarah dan terpadu”.

“Kemudian pula disesuaikan dengan potensi sumber daya pengawasan yang tersedia, sehingga dalam pelaksanaan pengawasan tidak terjadi tumpang tindih,” pungkasnya.