UU Kepegawaian 2017 Wajib Jadi Pedoman Penjatuhan Sanksi Bagi ASN

Gubernur Papua Lukas Enembe mengharapkan UU Bidang Kepegawaian 2017, dapat menjadi ppedoman dalam proses serta tahapan maupun prosedur penjatuhan hukuman atau sanksi disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN).

Ia menilai UU ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas sumber daya aparatur di Provinsi Papua.

“Dengan begitu, pemahaman tentang bagaimana tata cara penjatuhan hukuman disiplin atau sanksi bagi ASN kedepan, saya harap bukan hanya sebagai ungkapan diatas kertas”.

“Tetapi yang lebih penting adalah perwujudannya dalam proses maupun penjatuhan hukuman disiplin, sesuai PP 53 2010 dan PP 48 2016,” terang Gubernur dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda, pada penutupan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se-Papua, Rabu (14/11) kemarin.

Pada kesempatan itu, dia berharap agar seluruh peserta bimbingan teknis, dapat memahami semua materi untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti pada wilayahnya masing-masing.  Sebab dia menilai pelanggaran disiplin di Papua saat ini, semakin kompleks sehingga perlu dilakukan penanganan serta penyelesaian secara tepat dan cepat.

“Apalagi ada sebagian besar para staf dan bawahan terkadang merasa tak adil, karena menilai ada sejumlah pejabat yang melakukan pelanggaran disiplin namun tidak dijatuhi hukuman maupun sanksi adminitrasi. Sehingga lewat kegiatan ini sudah memberikan pemahaman terkait prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman”.

“Sehingga kedepan seluruh ASN dapat menjalankan tugas ASN sesuai harapan, lalu makin profesional,” terangnya.

Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri pada pembukaan bimbingan teknis itu, meminta Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan pejebat pengelola kepegawaian di lingkungan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota se-Papua, tak setengah hati menetapkan penjatuhan hukuman disiplin kepada staf.

Dia berharap Kepala SKPD mesti konsisten menerapkan penjatuhan hukuman disiplin.