Jalur Perseorangan Pilgub Papua Tak Ada Peminat

Sejak dibuka pada Rabu (22/11) lalu, penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018 jelang penutupan pada Minggu (26/11) hingga pukul 17.00 Wit, masih tak ada peminat.

Tak nampak komunikasi dengan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dari salah satu bakal calon yang hendak mendaftar.

Kantor KPU Papua pun yang berlokasi di depan Pantai Dok II Jayapura, terlihat lengang, hanya nampak seorang petugas berjaga-jaga menerima tamu.

“Belum ada seorang pun bakal calon dari jalur perseorangan yang menyampaikan berkas. Pun begitu, kami tetap akan stand by sampai pukul 24.00 Wit menunggu hingga penerimaan berkas ditutup,” terang seorang staf KPU Papua, Odi Labobar.

Secara terpisah, Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi menyampaikan hal senada. Ia mengaku hingga pukul 17.00 Wit, belum ada bakal calon yang menyampaikan berkas untuk jalur perseorangan.

Pihaknya pun akan menunggu sampai dengan penutupan malam nanti. “Kita tetap menunggu. Memang belum ada tanda-tanda komunikasi dengan pihak-pihak yang mau datang menyampaikan berkas”.

“Tapi kita tetap profesional menunggu sampai penutupan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU,” terang dia.

Dia berharap untuk pendaftaran tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Sebab tahapan Pilgub Papua tak boleh bergeser dari jadwal yang sudah termuat dalam PKPU.

Sementara untuk dapat dinyatakan lolos berkas calon perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal 287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang  tersebar di 15 kabupaten.

Selain KTP, calon perseorangan wajib melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000.

“Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam UU,”tandas dia.Sejak dibuka pada Rabu (22/11) lalu, penerimaan berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Gubernur 2018 jelang penutupan pada Minggu (26/11) hingga pukul 17.00 Wit, masih tak ada peminat.

Tak nampak komunikasi dengan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua, dari salah satu bakal calon yang hendak mendaftar.

Kantor KPU Papua pun yang berlokasi di depan Pantai Dok II Jayapura, terlihat lengang, hanya nampak seorang petugas berjaga-jaga menerima tamu.

“Belum ada seorang pun bakal calon dari jalur perseorangan yang menyampaikan berkas. Pun begitu, kami tetap akan stand by sampai pukul 24.00 Wit menunggu hingga penerimaan berkas ditutup,” terang seorang staf KPU Papua, Odi Labobar.

Secara terpisah, Komisioner KPU Papua Izak Hikoyabi menyampaikan hal senada. Ia mengaku hingga pukul 17.00 Wit, belum ada bakal calon yang menyampaikan berkas untuk jalur perseorangan.

Pihaknya pun akan menunggu sampai dengan penutupan malam nanti. “Kita tetap menunggu. Memang belum ada tanda-tanda komunikasi dengan pihak-pihak yang mau datang menyampaikan berkas”.

“Tapi kita tetap profesional menunggu sampai penutupan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU,” terang dia.

Dia berharap untuk pendaftaran tidak melewati batas waktu yang ditentukan. Sebab tahapan Pilgub Papua tak boleh bergeser dari jadwal yang sudah termuat dalam PKPU.

Sementara untuk dapat dinyatakan lolos berkas calon perseorangan, syarat yang wajib dipenuhi adalah memiliki dukungan minimal 287.544 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang  tersebar di 15 kabupaten.

Selain KTP, calon perseorangan wajib melampirkan surat pernyataan dukungan yang ditandatangani diatas materai 6.000.

“Yang pasti berkas dukungan ini harus lengkap dua-duanya. KTP dan surat pernyataan dukungan. Kalau pun tidak ada KTP elektronik, bisa dengan surat keterangan dari kelurahan karena diatur dalam UU,”tandas dia.