15 PERSEN DANA OTSUS UNTUK PENANGANAN KESEHATAN

Jayapura-Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang berada di daerah perkampungan maupun pedesaan Papua, Pemerintah Provinsi Papua akan mengalokasikan 15 persen dana Otsus dari APBD TA 2006, untuk penanggulangan masalah kesehatan. Hal demikian, agar nuansa Otsus yang diberikan untuk mensejahterahkan masyarakat Papua, dapat benar-benar digunakan sesuai fungsi maupun tugas keberadaannya, yang langsung dirasakan dan menyentuh masyarakat didaerah pedesaan maupun perkampungan. Penjabat Gubernur Provinsi Papua, Dr. Sodjuangon Situmnorang, M.Si mengatakan hal itu, saat diwawancarai wartawan, kemarin, diruang kerjanya. Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir, cukup banyak masalah kesehatan yang cukup terlambat ditangani oleh Pemerintah Daerah. Salah satunya adalah penyakit disentri yang saat ini telah berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) di Jayawijaya, penyakit campak di Asmat, gizi buruk di Serui serta lain-lainnya. Terkait dengan itu, pihaknya menyerukan DPRP Papua untuk secepatnya melakukan penjadwalan pembahasan RAPBD Provinsi Papua TA 2006. Sehingga demikian, pelayanan kemasyarakatan didaerah perkampungan dapat segera dilakukan sesuai dengan harapan. "Demi kepentingan percepatan dan pembangunan di Papua, maka Pemerintah Provinsi meminta DPRP segera membahas RAPBD Papua tahun ini (2006-red). Dikhwatirkan bila pembahasan APBD molor dan terus tertunda maka akan timbul dampak negatif terhadap perencanaan pembangunan maupun yang sedang dilaksanakan," tuturnya. Menurut Situmorang, jika APBD dibahas tepat waktu maka akan memberikan dampak positif bagi ketetapan pembangunan. Namun sebaliknya, jika APBD terlambat dan molor maka pembangunan dan pelayanan kepada publik semakin jauh dari harapan. Karena sudah barang tentu apa yang akan dikerjakan terburu-buru. Dijelaskan, khusus untuk dana Otsus berdasarkan Peraturan Daerah Tahun 2004, Situmorang menekankan, sebesar 60 persen penggunaannya akan dialokasikan ke kabupaten/kota se-Papua. Dengan demikian, praktis kurang lebih Rp. 1,8 trilyun dari Rp. 2,92 trilyun untuk dana Otsus yang diturunkan ke kabupaten/kota, diharapkan dapat lebih diprioritaskan pada belanja publik untuk penggunaannya. Hal itu, bertujuan agar program pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kemasyarakan di daerah perkampungan maupun pedesaan se-Papua dapat berjalan maksimal, tepat sasaran dan terarah. "Harapan saya sebenarnya segera dibahas, semakin lama RAPBD ini tidak dibahas, maka akan semakin lama pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat. Dengan kata lain pelayanan kepada masyarakat akan terkatung-katung, karena disatu sisi kita ada uang dan sumber daya, tapi uangnya belum dapat digunakan dan itu kesempatan yang hilang. DPRP harus benar-benar bijak dalam menilai, karena masyarakat tidak mau menunggu lagi dan pelayanan harus segera diberikan oleh pemerintah dan jangan ditunda-tunda lagi," katanya.**