Perusahan Diimbau Bayar THR Karyawan Tujuh Hari Sebelum Natal

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua mengimbau pihak perusahan untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, paling lambat tujuh hari sebelum perayaan Natal.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan Piet Rawar menyebut bakal ada sanksi terguran bagi perusahaan yang telat membayarkan hak dari para karyawannya itu.

“Oleh karena itu, atas nama Gubernur kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” terang Yan kepada pers, di Jayapura, Senin (11/12).

Sementara bagi karyawan yang belum menerima THR, Yan memint untuk segera melapor kepada dinas tenaga kerja di masing-masing wilayahnya. Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap perusahaan bersangkutan.

“Intinya kalau perusahaan tidak memberikan, karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui dinas tenaga kerja kabupaten dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” tuturnya.

Sementaar ditanya soal besaran nilai THR, pembayaran dilakukan sesuai dengan masa kerja. “Kalau pegawai yang sudah bekerja diatas satu tahun maka diberikan sekali gaji. Tapi kalau dibawah 12 bulan, tentu ada perhitungannya sendiri,” ucapnya.

Sementara disinggung mengenai laporan karyawan yang tak menerima pembayaran THR di tahun sebelumnya, Yan Piet Rawar mengaku belum mendapati informasi tersebut. Meski begitu, ia menduga ada kemungkinan perusahaan yang tak membayarkan THR bagi karyawannya.

“Memang tahun lalu semua kabupaten dan kota membayar THR. Tapi mugkin ada (yang tidak membayar) namun tidak dilaporkan sesuai prosedur. Makanya bagi mereka yang belum mendapatkan haknya, harus melapor supaya kami mengambil tindakan,” pungkasnya.