Papua Lunasi Divestasi Saham Freport Dari Deviden

Pemerintah Provinsi Papua mengkonfirmasi bakal menggandeng PT. Inalum Persero, untuk membanntu melunasi 10 persen divestasi saham yang menjadi bagian Pemerintah Provinsi Papua dari 51 persen saham yang akan dilepas Freeport ke Pemerintah Pusat.

Gubernur Papua Lukas Enembe menilai sangat tepat menggunakan jasa PT. Inalum sebagai holding company untuk mengelola divestasi, yang sebelumnya ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

“Sebab pemerintah pasti tidak punya uang, makanya berinisiatif bentuk holding company pertambangan. Yaitu menunjuk PT. Inalum. Dan sudah pasti kami (Papua) akan nebeng (kerja sama) disitu”.

“Sehingga nanti kita akan bayar (divestasi saham Freeport) dari deviden itu. Sebab jika dianggarkan kedalam APBD Provinsi Papu, jumlahnya tidak sanggup kita bayar,” terang Gubernur Lukas di Jayapura, pekan lalu.

Dia sadar, pembagian saham Freeport di masa mendatang bakal menghadapi satu momen yang sulit. Apalagi sampai saat ini, sejumlah kabupaten di Papua masih bermasalah dengan batas wilayah, lebih khusus bagi daerah yang masuk areal PT.Freeport.

“Makanya, saya katakan ini tantangan bagi Bupati Mimika yang nantinya akan mengelola tujuh dari 10 persen saham untuk Papua. Makanya, saya minta mereka sepakat dulu baru bisa serahkan tujuh persen saham itu”.

“Apalagi di areal Freeport itu selain Mimika ada masyarakat adat dari Paniai, Intan Jaya, Puncak, dan Nduga. Setelah ada kesepakatan selanjutnya kita perkuat dengan Perda. Dengan begitu pembagiannya kita harap tak ada masalah lagi di kemudian hari,” harapnya.

Kendati pun telah mendapat 10 persen saham dari PT. Freeport Indonesia, lanjut Lukas, hal itu tak mengurungkan niat pemerintah provinsi untuk menagih pajak air permukaan yang hingga saat ini belum juga dibayarkan perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.

Oleh karenanya, dia baru-baru ini telah mendorong pengesahan Peraturan Daeraah Khusus (Perdasus) tentang investasi yang memperkuat pendapatan pajak dari air permukaan. “Sehingga nanti pajak-pajak daerah ini akan dimuat dalam Peratuan Daerah (Perda),” tuntasnya.