Giliran Pasangan Josua Daftar di KPU Papua

Jelang penutupan pendaftaran bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018, pasangan Josua yang merupakan singkatan dari John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae (JWW-HMS), resmi mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang terletak di jalan Soa Siu Dok II, Jayapura.

Tiba sekitar pukul 15.00 WIT, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), diarak dari dua tempat berbeda oleh masa pendukung.

Bakal Calon Gubernur Papua JWW diarak berjalan kaki dari Taman Imbi Jayapura menuju Kantor KPU Papua. Sementara HMS diarak dari perairan Rumat Laut Entrop menuju Kantor KPU Papua dengan menumpang perahu.  

Turut mengantar pasangan Josua, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun, Ketua DPD PDI Perjuangan Papua Edo Kaize, serta Ketua DPD Partai Gerindra, Yanni.

Sementara setibanya di Kantor KPU Papua, pasangan Josua langsung diarahkan menuju aula guna melakukan verifikasi berkas, yang diterima Ketua KPU Papua Adam Arisoi beserta seluruh komisioner.

Dalam kata pembuka, Adam Arisoi menerangkan sesuai dengan ketentuan pasal 39 PKPU 3 Tahun 2017, setelah menerima berkas dokumen pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh parpol atau gabungan, akan melakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan.

Apabila pemeriksaan syarat pencalonan telah memenuhi syarat, selanjutnya KPU Provinsi Papua akan memeriksa dokumen syarat calon gubernur dan wakil gubernur. Namun apabila dokumen syarat pencalonan tidak memenuhi syarat, maka KPU Papua akan mengembalikan berkas dokumen bakal pasangan calon untuk dilengkapi sampai akhir batas waktu pendaftaran.

“Untuk itu, kami harapkan adanya kerja sama yang baik dari semua pihak guna mengikuti proses pendafataran dan verifikasi dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” serunya.

Sehari sebelumnya, pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal mendaftar di KPU Papua dengan diantar pendukungnya berjalan kaki dari Swisbel Hotel Jayapura.

Ketua KPU Adam Arisoi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan berkas pencalonannya, dari sembilan partai politik yang mengusung, seluruhnya dinilai memenuhi syarat.

“Sementara yang kurang hanya B3KWK yang belum ditanda tangani pasangan calon. Sudah kita minta mereka untuk segera siapkan,” terang dia.

Sementara untuk syarat calon gubernur dan wakil gubernur, lanjutnya, usai dilakukan pengecekan, terdapat beberapa berkas yang belum bisa dilengkapi. Meliputi surat pernyataan belum pernah terpidana dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Namun karena masih ada waktu, maka berkas calon itu kita kembalikan untuk dilengkapi dan dikembalikan hingga waktu yang ditetapkan,” terangnya.