Pemkot Diajak Maksimalkan Penegakkan Perda Miras

Pemerintah Kota Jayapura diajak untuk memaksimalkan penegakkan Perda miras yang saat ini marak dikampanyekan oleh Pemerintah Provinsi Papua.

Asisten Sekda Papua Bidang Pemerintah dan Hukum, Doren Wakerkwa menilai partisipasi pemerintah kota dalam pemberantasan miras, akan mampu menciptakan kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Dilain pihak, dapat mengurangi kecelakaan lalu lintas, meminimalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga suasana aman dan damai akan bisa tercipta.

“Sehingga apa yang kini dikampanyekan pemerintah provinsi mengenai pelarangan miras itu harus dieksekusi oleh pemerintah kota dan jajarannya”.

“Kemudian tidak lagi terbitkan ijin penjualan miras. Saya kira hal ini mesti segera dilakukan sebab kita sebagai orang Papua bagaimana mau melegalkan ijin penjualan miras. Karena lewat ijin miras itu ternyata banyak sekali terjadi terjadi penganiayaan, KDRT dan orang meninggal,” terang dia di Jayapura, kemarin.

Sebelumnya, sebanyak 8.676 botol/kaleng minuman keras (miras) hasil sitaan tim gabungan di beberapa toko dimusnahkan di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Rabu Februari 2017.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dirusak dari kemasan menggunakan wals atau mesin giling silinder ini, dengan dipimpin Sekda Papua Hery Dosinaen dan disaksikan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi serta pimpinan TNI/Polri.

Minuman keras terdiri dari golongan A sebanyak 7.687, golongan B sekitar 36, dan golongan C sejumlah 953.

Sementara pada Juni 2017, Pemprov Papua kembali memusnahkan 8835 botol dan kaleng miras, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura. Disela-sela pemusnahan Gubernur Papua Lukas Enembe bahkan mengancam akan mengusir para pemilik toko miras di Bumi Cenderawasih, bila didapati masih berjualan minuman keras (miras).

“Sehingga ini menjadi peringatan bagi penjual miras bahwa pemerintah provinsi sangat serius untuk memberantas miras”.

“Untuk itu, kita berharap dukungan pemerintah daerah agar ikut mengawasi dan mengeksekusi Perda miras yang kita terbitkan,” harapnya.