Dua Pasangan Cagub dan Cawagub Papua Lolos Tes Kesehatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menyatakan dua pasangan bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur setempat yang akan bertarung di Pilkada 2018, dinyatakan lolos tes kesehatan.

Pengumuman hasil tes kesehatan itu, dibacakan oleh Komisioner KPU Papua Tarwinto, disaksikan Ketua KPU Papua Adam Arisoi, serta Komisioner Bawaslu Papua Anugerah Patah, di Aula Kantor KPU Papua, Kamis (18/1).

Selain dinyatakan sehat secara jasmani dan dinilai mampu mengikuti perhelatan Pilkada 2018, kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Lukas Enembe – Klemen Tinal dan John Wempi Wetipo – Habel Melkias Suwae, dinyatakan negatif dalam penggunaan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua.

Senada juga disampaikan lembaga Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Provinsi Papua, yang menyebut kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, dinyatakan mampu secara rohani dan psikologi.

“Dengan demikian, hasil pemeriksaan kesehatan yang dibagi dalam tiga bagian, yakni dari lembaa BNN Provinsi Papua, Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) Provinsi Papua dan RSUD Jayapura menyatakan kedua paslon memenuhi syarat kesehatan,” sebut Ketua KPU Papua Adam Arisoi disela-sela, pembacaan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut.

Sementara menurut Komisioner KPU Papua Tarwinto, hasil pemeriksaan kesehatan yang telah diumumkan itu sifatnya final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding sebagaimana ketentuan pasal 46 pasal 9 dan 10 dalam PKPU 3 tentang pencalonan.

“Sehingga disini ketika KPU Papua sudah menentukan RSUD Jayapura sebagai tempat pemeriksaan kesehatan, maka hasilnya sudah final. Dengan kata lain, tidak boleh lagi calon lain melakukan pemeriksaan pembanding dari rumah sakit lainnya”.

“Ketentuan UU ini diharapkan hasinya ini bisa diterima semua pihak. Sebab pengalaman Pilkada lalu, di daerah lain ada calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan dari rumah sakit yang ditunjuk KPU. Namun ketiga yang bersangkutan memeriksakan lagi di rumah sakit lain justru hasilnya lolos. PKPU ini mengatur agar tidak lagi yang melakukan pembanding dari rumah sakit lain,” sebutnya.

Komisioner Bawaslu Papua Anugrah Patah, menyebut institusinya aktif melakukan pegawasan melekat dalam setiap proses maupun tahapan Pilkada yang dijalankan KPU. Dirinya pun berharap hasil tes kesehatan yang telah diumumkan bisa diterima semua pihak sebagaimana ketentuan PKPU 3 tentang pencalonan.