Pemprov Benarkan Dana Desa Rp 1 T Tidak Terserap

Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung membenarkan, sekitar Rp. 1,1 triliun dari total Rp. 4,3 triliun dana desa 2017 yang dialokasikan bagi bumi cenderawasih, mesti dikembalikan ke kas daerah karena tak bisa diserap.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Papua Donatus Motte menyebut tak terserapnya dana desa, akibat sejumlah kampung telat menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap satu.

“Pertanggungjawaban dana desa tahap pertama tidak tepat waktu. Makanya, dana tahap II tak cair dan tidak bisa terserap,” terang Donatus kepada pers, Senin (29/1).

Dia katakan, kejadian tersebut wajib menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, apalagi pada 2018 ini, pola pencairan dana desa berubah menjadi tiga tahap, dimana sebelumnya hanya dua kali transfer.

Hal demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJP) Provinsi Papua, Syarwan menyebut Rp 1,1 triliun penyaluran dana desa 2017 tidak terserap.

Oleh karena itu, dia menghimbau kepala-kepala kampung di Papua untuk bisa memanfaatkan dana desa dengan baik, agar di masa mendatang seluruh anggaran itu bisa diserap untuk kemajuan provinsi ini.

Sementara data Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua merilis realisasi penyaluran dana desa tahun anggaran 2017 di Provinsi Papua, hanya lima kabupaten yang tersalur 100 persen.

yakni Kabupaten Merauke (179 desa), Kab. Paniai (216 desa), Kab. Asmat (221 desa), kab. Supiori (38 desa), dan kab. Lanny Jaya (354 desa).

Sementara dana desa taha dua 2017 yang tak terserap, yakni di Kabupaten Jayapura Rp. 43 miliar lebih, Kab Biak Nunfor  Rp. 468 juta, Kab Jayawijaya Rp. 4 juta, Kab Nabire Rp. 23 miliar, Puncak Jaya Rp. 94 miliar, serta Mimika Rp. 43 miliar.

Kemudian, Mappi Rp. 52 miliar, Boven Digoel Rp. 38 miliar, Sarmi Rp. 28 miliar, Keerom Rp. 30 miliar, Pegunungan Bintang Rp. 84 miliar, Mamberamo Raya Rp. 249 juta, Waropen Rp. 32 miliar, Yahukimo Rp. 153 miliar, Mamberamo Tengah, Rp. 23 miliar, Dogiay Rp. 30 miliar, Yalimo Rp. 92 miliar, Nduga Rp. 77 miliar, Puncak Rp. 67 miliar, Intan Jaya Rp. 34 miliar, Deiyai Rp. 23 miliar, dan Kota Jayapura Rp. 6 miliar.