Pemprov Akan Tegur Empat Kabupaten Yang Belum Sampaikan LPPD

Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat akan melayangkan surat teguran resmi terhadap empat kabupaten di bumi cenderawasih, karena belum menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2017, hingga saat ini.

Meski tidak merinci kabupaten mana saja, namun dia menyebut akan mengumumkan ke publik dalam waktu dekat setelah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua menyampaikan laporan.

“Saya minta Asisten Bidang Umum dan Biro Pemerintahan Provinsi Papua segera buat surat tegurannya, langsung segera supaya cepat saya tanda tangan. Dengan begitu, kita harap mereka cepat menyampaikan LPPD,” harap Sekretaris Daerah (Sekda) Papua  Hery Dosinaen, Selasa (30/1) di Jayapura.

Pada kesempatan itu, Sekda Papua sempat menyoroti salah satu dari empat kabupaten yang belum menyampaikan LPPD, yakni Kabupaten Puncak. Dia berharap kejadian ini tak kembali terulang di masa yang akan datang sebab penilaian LPPD provinsi bergantung kepada penyampaian dari kabupaten.

“Sebab ini semua berkorelasi dan berkaitan erat. Dalam artian kalau LPPD kabupaten bagus maka provinsi juga demikian. Nah sebaliknya jika kurang baik maka akan berimplikasi kepada penilaian di provinsi,” terang dia.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menyatakan bakal memberi sanksi adminitrasi bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota yang tak menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tepat waktu.

Hal tersebut dikatakan Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, beberapa waktu lalu.

Gubernur menyatakan pada 2013 lalu ada tiga kabupaten yang tidak menyampaikan LPPD selama dua tahun berturut-turut. Yaitu, Kabupaten Boven Digoel, Mamberamo Tengah dan Nduga.

Sedangkan di 2014 ada enam kabupaten yang tidak menyampaikan LPPD, seperti Kabupaten Pegunungan Bintang, Puncak, Dogiyai, Memberamo Tengah, Boven Digoel dan Nduga.

Gubernur berharap tahun ini seluruh kabupaten dapat menyerahkan LPPD tanpa terkecuali dan tepat waktu.

“Makanya kita himbau Bupati dan Walikota harus serius menyampaikan LPPD dengan akuntabel tetapi juga tepat waktu. Supaya tidak terkena sanksi administrasi tersebut,” ucap dia.