Pemkab Diminta Setop Pakai Konsultan Dalam Penyusunan APBD

Pemerintah Kabupaten dan Kota diimbau untuk menghentikan kebiasaan menggunakan konsultan dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen, pemda kabupaten dan kota mestinya menggandeng pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyusunan APBD.

“Sebab BPKP in ijuga merupakan lembaga yang memang bertugas mendampingi pemda dalam penyusunan APBD serta pengawasan pelaksanaan keuanganya,” terang Sekda Hery di Jayapura, Senin (19/2), pada monitoring dan evaluasi rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi 29 kabupaten dan kota, di Gedung Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.

Menurut Sekda, penggunaan pihak konsultan untuk penyusunan APBD oleh pemda saat ini masih dimaklumi karena sebagian besar belum mengetahui tugas, pokok dan fungsi dari BPKP. Dilain pihak, ada keyakinan yang kuat dari pemda terhadap konsultan. Sehingga tak jarang bermunculan spekulasi bahwa pihak konsultan sangat menguasai aspek penyelenggaraan pemerintahan.  

“Makanya para bupati dan walikota serta pejabat struktural harus melihat hal ini dengan baik. Sebab gubernur pun sedini mungkin telah mengimbau kepada para bupati dan walikota, agar lebih pro aktif berkonsultasi dengan BPKP”.

“Hal ini supaya bisa mereview semua aspek pemerintahan, termasuk penganggaran dalam APBD, dimana Gubernur telah meminta agar semua pemda memakai BPKP dalam akuntabilitas pemerintahan. Ini yang paling utama untuk diperhatikan,” kata dia.

Sementara pada kesempatan itu, dia mengimbau agar pihak pemerintah kabupaten dan kota memperkuat sumber daya manusia (SDM) aparatur pengawasan intern pemerintah (APIP) yang merupakan ‘perisai’ bagi pemda dalam pengelolaan keuangan.

“Termasuk membenahi aset maupun neraca pemda yang ada. Semua ini harus tercatat dan terbaca dengan baik. Sehingga penyusunan dan pengelolaan keuangan bisa lebih maksimal,” pungkas dia.