ASN Dilarang Foto Dengan Calon Kepala Daerah

Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, untuk berfoto dengan calon kepala daerah (kandidat gubernur, wakil gubernur, bupati maupun wakil bupati), lalu menguploadnya ke media sosial. 

Bagi yang melanggar, lanjut dia, akan diberi sanksi administratif dan atau hukuman disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala sampai pemberhentian dengan tidak hormat atau atas kemauan sendiri.

Hal demikian disampaikan Sekda Hery, saat memberikan arahan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua, baru-baru ini.

Pemberian sanksi itu juga, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 10/2016 tentang pemilihan gubernur, bupati serta walikota, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin ASN, serta PP Nomor 42/2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN.

Tak hanya berfoto, lanjut dia, ASN dilarang ikut mengunggah, memberikan "like", mengomentari atau sejenisnya serta menyebarluaskan visi maupun misi bakal calon kepala daerah melalui akun pribadinya pada media sosial.

“Hal ini juga merupakan pelanggaran terhadap UU. Sekali lagi bagi yang melanggar akan kita beri sanksi tegas,” ucap dia.

Masih dikatakan, ASN diingatkan untuk tidak berpolitik praktis dalam pelaksanaan pesta demokrasi 2018. Sebab larangan tersebut, juga tertuang dalam ketentuan yang diterbitkan pemerintah pusat melaljui Surat Menpan-RB Nomor B/71/M, SM, 00,00/2017, tertanggal 27 Desember 2017, tentang pelaksanaan netralitas ASN.

“Sebab lagi-lagi kita inigin ASN supaya menjaga netralitasnya selama tahun politik berjalan di 2018 ini. Apalagi di tahun depan akan ada Pileg maupu Pilpres,” terang dia

Ia menambahkan, bagi ASN yang ingin menjadi tim sukses, diharapkan untuk segera mundur dari statusnya sebagai pegawai negeri. Sebab ASN merupakan sebuah pekerjaan pengabdian kepada masyarakat.

“Kalau mau jadi tim sukses ASN wajib mundur dari statusnya. Sehingga yang bersangkutan bebas melakukan apa pun,”  pungkasnya.