Masih Berproses, Pemkab Diminta Tak Berhentikan Gaji Guru

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) diminta untuk tak memberhentikan pembayaran gaji guru, karena pengalihan ke provinsi sebagaimana amanat UU, masih berproses sampai dengan saat ini.

Hal ini disampaikan Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, pada monitoring dan evaluasi rencana aksi pengelolaan keuangan daerah yang dihadiri Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah  (Bappeda) serta Kepala Keuangan 15 kabupaten, Kamis (22/2) di Gedung Sasana Karya Kantor Gubernur.

“Saya berpesan agar para kepala bappeda dan keuangan, menyampaikan hal itu kepada para bupati sebab tahapan pengalihan saat ini masih berproses”.

“Kalau nanti sudah di BKN, selanjutnya kami dari provinsi baru menyampaikan kepada kabupaten dan kota. Kalau sudah rampung, barulah kabupaten dapat memberhentikan gaji pegawai yang bersangkutan,” terang dia.

Elysa melanjutkan, tujuan menyampaikan hal itu karena dari 28 kabupaten yang mengusulkan pengalihan pegawai, baru 22 daerah yang melaporkan data-datanya.

“Masih ada sisa enam kabupaten yang belum menyampaikan. Sehingga proses verifikasi kita di beberapa kabupaten kini mengalami kecacatan. Karena ada guru yang sudah meninggal, kemudian ada sudah pindah ke instansi pemerintah”.

“Karena itu, pada kesempatan ini saya minta kerja sama kita semua sebab, sehingga dimasa mendatang tidak memberikan satu dampak sosial di kabupaten tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Ridwan Rumasukun memastikan telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji guru dan tenaga kehutanan yang dilimpahkan dari kabupaten dan kota ke provinsi.

Kendati demikian, menurut Kepala BPKAD Papua Ridwan Rumasukun, pihaknya masih menunggu proses verifikasi faktual data pengalihan status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari kabupaten dan kota ke provinsi rampung, baru kemudian melakukan pembayaran.

“Sebab kita ingin benar-benar diteliti semuanya terlebih dahulu baru selanjutnya membayar. Yang pasti kami tak ingin salah dalam melakukan pembayaran”.