Masih Ada Kabupaten Yang Belum Selesaikan Dokumen RPJPD

Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyoroti sejumlah kabupaten yang sampai saat ini belum menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD).

Padahal dokumen itu merupakan persyaratan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bersama-sama dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 “Jujur saja RPJPD masih ada (kabupaten) yang belum selesai padahal untuk menyusun RPJMD itu harus mengacu kepada RPJD dan RTRW. Untungnya RTRW kabupaten/kota sudah selesai kita dorong pada 2013 lalu”.

“Karena itu, saya minta sekali lagi kita harap pemda bisa responsif sebab kita tengah memasuki masa transparansi dalam seluruh program pembangunan,” terang Kepala Bappeda Papua Muhammad Musa’ad, di Jayapura, pekan kemarin.

Menurut dia, belum adanya RPJPD maka dapat berpengaruh terhadap RTRW dimana berpotensi terjadi penyalahgunaan kondisi peruntukan lahan, termasuk menganggu perijinan . Oleh karenanya, dia meminta Pemkab segera menyelesaikan.

“Sebab kedepan jua sedang didorong satu peta dan sehingga tidak ada yang macam macam. Bahkan provinsi mau menyesuaikan dengan data nasional punya supaya satu peta juga satu data”.

“Ini juga instruksi dari presiden dan sudah disampaikan kepada semua pemda. Sehingga mohon ini menjadi acuan supaya yang dilaksanakan nantinya berdasarkan pada satu perencanaan yang baik,” harap dia.

Dia menambahkan, sejumlah kegiatan rencana aksi kerja sama Pemprov Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan upaya untuk mendorong agar semua penyelenggara negara tertib administrasi.

Dengan demikian, aparatur pemerintah daerah, tak bisa menghindar lagi dari amanat perundang-undangan yang berlaku. “Ini berarti kita yang ada di lingkungan pemerintah daerah dan instansi terkait wajin melengkapi semua dokumen itu (RPJPD)”.

“Sebab kami saja di provinsi pada 2013 sewaktu akan memulai pemerintahan, RPJMD yang mau kita susun tertunda karena tidak ada RPJPD dan RTRW. Sehingga kita buat tiga dokumen sekali dan selesai di akhir tahun. Artinya kalau provinsi bisa buat tiga dokumen sekaligus, maka kabupaten juga harus bisa karena skalanya lebih kecil,” harapnya.