Perbup Sebabkan Dana Desa 2017 Telat Cair

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Provinsi Papua Donatus Motte menyebut keterlambatan penyaluran dana desa 2017, diantaranya akibat telatnya penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengalokasian anggaran itu.

Dia mencontohkan, keterlambatan penerbitan Perbup oleh Bupati Dogiyai dan Merauke, yang pada akhirnya membuat dana desa tahap II itu tak berhasil diserap.

“Bayangkan khusus untuk Merauke ada 169 kampung tak bisa menyerap dana tahap II sebesar 40 persen,” ujarnya pada rapat koordinasi pembinaan dan pengawasan tingkat Provinsi Papua bagi seluruh pemangku kepentingan dari kabupaten/kota se-Papua, Rabu (28/2), di Jayapura.

Sementara untuk Dogiyai, lanjut dia, pemerintahannya dinilai kurang responsif sehingga peraturan bupati mengenai pengalokasian dana desa telat dibuat.

“Padahal pencairan dana desa mempunyai keterkaitan mulai dari pusat sampai ke kampung. Kemudian Perbup ini harus memuat tentang lokasi dan alokasi kampung mana saja yang akan menerima. Kemudian berapa besar dananya yang akan didapat setiap kampung”.

“Artinya Perbup ini disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang beberapa kriteria seperti jumlah orang miskin, jumlah penduduk, tingkat kesulitan geografis dan luas wilayah. Sehingga bila telat dibuat Perbup-nya, maka dasar menyerap dana desa tidak ada,” katanya.

Motte pada kesempatan itu juga mengatakan hambatan penyaluran dana desa ke kampung, akibat sebagian dana desa itu juga digunakan untuk kegiatan politik.

“Dari laporan kepada kami penyaluran dana desa ada yang dimanfaatkan sebagai alat politik oleh kepala daerah. Dimana, uang dana desa ini diantar langsung oleh bupati ke kampung tanpa perencanaan, bahkan tidak semua uang diserahkan ke kempung”.

“Ini kami ketahui dari pendamping kami yang melapor. Saya tidak sebutkan nama namun ada ditemukan sehingga ini menjadi perhatian kami,” ucap dia.