ASN Dilarang Sebarkan Hoax

Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Papua Soedarmo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi, untuk menyebarkan hoax (berita bohong) jelang Pilkada Gubernur (Pilgub) 27 Juni 2018 mendatang.

Soedarmo memastikan bakal memberi sanksi kepada ASN yang kedapatan menyebarluaskan hoax maupun ujaran kebencian karena berpotensi memicu konflik. Disamping sanksi hukum yang dapat menjeratnya dalam undang-undang  ITE.

“Makanya saya minta seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua harus menghindari penyebarluasan hoax dan ujaran kebencian karena ada sanksi bagi yang melanggar. Sebab penyebaran hoax dan ujaran kebencian ini bisa memunculkan konflik yang merugikan masyarakat,” terang dia dalam apel gabungan, Senin (5/3), di Halaman Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.

Dia berharap ASN tak langsung percaya dengan kabar maupun berita yang sering diedarkan secara berantai melalui media sosial seperti facebook maupun whatsapp. Tetapi melakukan pengecekkan terlebih dahulu, mengenai keberanan dari berita tersebut.

“Sehingga kita tidak tersangkut masalah di masa mendatang. Apalagi untuk berita-berita yang mendeskreditkan salah satu pasangan calon,” terangnya.

Pada kesempatan itu, dia berharap dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur pertengahan tahun mendatang, tak ada pasangan calon yang melakukan politik uang. Dia juga berharap seluruh tim kampanye tak mengangkat isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Dia juga mengharapkan para pendukung dan tim sukses agar tak saling hujat karena berpotensi memicu permasalahan yang dapat memecah belah.

Penjabat juga mengimbau masyarakat agar tak ikut menyebarkan hoax yang berpotensi memfitnah seseorang hingga berujung konflik antar pihak dan menyebabkan korban material atau jiwa.

Masyarakat diminta untuk lebih bijak dalam menggunakan teknologi dan informasi. Sehingga setiap informasi yang diterima dari media sosial maupun situs berita lainnya, tidak merugikan orang lain.