Kejahatan Lingkungan Jadi Perhatian Penegak Hukum

Kejahatan lingkungan kini makin diseriusi aparat penegak hukum tak terkecuali para hakim dan jaksa.

Berkaitan dengan hal itu, puluhan pejabat penegak hukum (hakim dan jaksa) dan organisasi lingkungan dari Jayapura, Sorong dan Timika, pun mengikuti pelatihan gabungan penanganan gugatan perdata lingkungan yang digelar SUSTAIN EU-UNDP, kemarin.

Sector Coordinator-Judicial Training SUSTAIN, Bobby Rahman mengatakan, pelatihan ini untuk menyamakan persepsi antara penegak hukum di bidang lingkungan dengan pendekatan bidang perdata.

“Sebab kejahatan lingkungan ini sebenarnya dapat ditangani dengan banyak cara. Hanya memang dalam pelatihan kali ini kami fokus di pembuatan hukum perdata lingkungan. Tujuannya tentu saja untuk mengembalikan kerugian lingkungan yang terjadi di daerah ini,” terang Bobby Rahman kepada pers.

Dikatakan, hal yang perlu diwaspadai oleh para penegak hukum dan organisasi lingkungan saat ini adalah kawasan Papua Selatan, dimana akhir-akhir ini sudah mulai kebakaran hutan.

Oleh karenanya, melalui pelatihan ini diharapkan ada satu persepsi antara jaksa pengacara negara, hakim, organisasi lingkungan dan badan lingkungan yang ada di daerah dalam penanganan kejahatan lingkungan.

Sementara mengenai ganti rugi, tambah dia, kedepan wajib mengacu pada penghitungan ahli dan ada ketentuan atau kriteria dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. Dengan kata lain, setiap proses ganti rugi ada parameter atau tolak ukur yang sudah dibakukan guna menghitung jumlah atau nilai ganti rugi terhadap lingkungan yang dirusak.

Ditempa Tim Nasional Perkara Lingkungan Hidup Mahkamah Agung, Sugeng Riyono menilai kasus-kasus lingkungan saat ini sangat berbeda dan memiliki karakter tersendiri. Seperti halnya untuk penanganan sebuah kasus besar (kebakaran hutan), yang terkadang memiliki bukti sangat minim.

"Nah untuk itu, melalui pelatihan ini diharapkan ada kesamaan pemikiran dalam pembuktian. Sehingga melalui pelatihan ini juga dapat dikenalkan teknik dan cara sesuai dengan undang-undang yang ada untuk nanti diterapkan dalam sebuah putusan,”pungkas dia.